Kasus Free Proyek Muara Enim
Dituntut Bersalah oleh JPU KPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah: Saya Optimis akan Bebas
Jaksa KPK menuntut bersalah Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah atas kasus suap fee 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp130 miliar.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa KPK menuntut bersalah Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah atas kasus suap fee 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp130 miliar.
Meski begitu, Juarsah tetap optimis dirinya akan menang dalam persidangan yang kini tengah dihadapinya.
"Tidak ada masalah bagi saya dan saya optimis bahwa nanti saya akan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan," ujarnya saat ditemui setelah persidangan dengan agenda tuntutan, Jumat (8/10/2021).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendy SH MH.
Juarsah dituntut dengan hukuman 5 Tahun dan denda Rp.300 juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,17 miliar yang apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan maka wajib diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Juarsah sendiri mengklaim, tidak ada satupun tuntutan JPU terhadapnya yang bisa dibuktikan.
Hal ini membuatnya tetap optimis terhadap proses persidangan yang masih harus dihadapi ini.
"Saya tetap pada pendirian awal dan sebagaimana terbukti di persidangan, tidak ada satupun bukti yang mengatakan bahwa saya menerima atau kelihatan saya menerima. Cuma itu yang bisa saya sampaikan. Selebihnya silahkan tanya ke kuasa hukum saya," ujarnya.
Sementara itu, JPU KPK, Rikhi B Maghaz mengatakan, salah satu dalam menentukan tuntutan terhadap Juarsah adalah tindakannya yang tidak mengakui segala kesalahan, apalagi berterus terang di Persidangan.
"Padahal terbukti dari keterangan saksi-saksi bahwa dia menerima fee berupa uang dari Robi Rp.3 miliar dan kami juga buktikan bahwa terdakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp.1 miliar dari Elvin yang bersumber dari Iwan Rotari," ujarnya.
Dalam persidangan, Elvin menjelaskan uang Rp.1 miliar tersebut diberikan secara bertahap sebanyak dua kali ke Juarsah.
"Sebesar Rp.500 juta untuk Caleg di bulan April istri dan anak terdakwa . Dan Rp.500 juta yang kedua untuk dalam rangka Idul Fitri serta 1 unit handphone," ungkapnya.
Baca juga: Pria Muda di Lubuklinggau Bunuh Lelaki yang Rudapaksa Istrinya, Divonis 8 Tahun Penjara
Juarsah dituntut Pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1.
Dakwaan kumulatif kedua dikenakan pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.