Berita Lubuklinggau
Pria Muda di Lubuklinggau Bunuh Lelaki yang Rudapaksa Istrinya, Divonis 8 Tahun Penjara
Yos Ariansyah divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (5/10/2021).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Yos Ariansyah divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (5/10/2021).
Vonis yang dijatuhkan kepada pria berusia 21 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Warga Sp 3 Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini masuk penjara karena menusuk Dedi Irawan (34) karena telah merudapaksa istrinya.
Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Menurut Yopy hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatanya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam sidang kemarin Yopy sempat bertanya kepada terdakwa Yos atas vonis tersebut, saat itu Yos menjawab masih pikir-pikir.
Penasehat Hukum Terdakwa Burmasyahtia Darma SH saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya.
"Kami akan berkordinasi dahulu, selaku terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).
Menurutnya tim kuasa hukum sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, mereka menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai.
"Menurut kami pasal itu tidak tepat karena lebih tepatnya perkara ini penganiayaan, bukan pembunuhan berencana, kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas, karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," ungkapnya.
Burmasyahtia bercerita kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban ini bermula saat Yos sepulang bekerja mendapat cerita dari istrinya telah diperkosa oleh Dedi.
Mendengar cerita itu Yos langsung marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut, namun saat itu keduanya tak kunjung bertemu.
Kemudian pada 28 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa melihat korban Dedi sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya.
"Melihat Dedi melintas Yos yang telah lama ingin menemui korban dan menyelesaikan permasalah yang sempat diadukan oleh istrinya, langsung keluar rumah untuk menemui Dedi sembari membawa pisau," ungkapnya.
Baca juga: Lama Terbengkalai, Besi Coran Masjid Raya Sriwijaya Dicuri, Dipotong Diduga Pakai Mesin Las