Kasus Free Proyek Muara Enim
Dituntut Bersalah oleh JPU KPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah: Saya Optimis akan Bebas
Jaksa KPK menuntut bersalah Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah atas kasus suap fee 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp130 miliar.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Diketahui, kasus ini telah banyak menyeret nama pejabat di Kabupaten Muara Enim.
Berawal dari OTT KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka.
Mulai dari Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani.
Selanjutnya ada juga Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar.
Swasta atau dalam hal ini kontraktor, Robi Okta Fahlefi.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.
Serta, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Perkara kelima orang tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Terbaru, KPK kembali menetapkan 10 anggota DPRD kabupaten Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesepuluh anggota dewan tersebut kini masih menjalani penahanan di Rutan KPK.
Baca berita lainnya langsung dari google news.