Kasus Free Proyek Muara Enim

Dituntut Bersalah oleh JPU KPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah: Saya Optimis akan Bebas

Jaksa KPK menuntut bersalah Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah atas kasus suap fee 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp130 miliar.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Bupati Muara Enim non aktif Juarsah dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan kurungan, Jumat (8/10/2021). 

Diketahui, kasus ini telah banyak menyeret nama pejabat di Kabupaten Muara Enim.

Berawal dari OTT KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Mulai dari Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani.

Selanjutnya ada juga Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar.

Swasta atau dalam hal ini kontraktor, Robi Okta Fahlefi.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.

Serta, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Perkara kelima orang tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Terbaru, KPK kembali menetapkan 10 anggota DPRD kabupaten Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kesepuluh anggota dewan tersebut kini masih menjalani penahanan di Rutan KPK.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved