Kakek Hamili Anak dan Cucu

Kakek di Banyuasin Tega Rudapaksa Anak dan Cucunya, Prof Abdullah: Itu Penyimpangan Sosial

Prof Dr Abdullah Idi M.Ed mengatakan tindakan yang dilakukan oleh SAN sudah termasuk kedalam anomali (penyimpangan) sosial.

Dokumentasi Pribadi
Pengamat sosial dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (RF) Palembang, Prof Dr Abdullah Idi M.Ed 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang kakek berinisial SAN (66) warga Muara Padang Banyuasin, Sumsel ditangkap polisi karena telah merudapaksa anak dan cucunya hingga hamil. 

Mirisnya, terungkap fakta bahwa  sang cucu yang sudah jadi korban tindakan asusila SAN merupakan anak  dari rahim putrinya sendiri yang lebih dulu menjadi korban rudapaksa oleh SAN lebih dari 15 tahun lalu.

Namun sayang, perbuatan bejat 15 tahun lalu tersebut tidak dilaporkan ke pihak berwajib oleh korban maupun anggota keluarga yang lain. 

Kini perbuatan asusila kembali diulangi SAN terhadap cucu yang juga anaknya. 

Bocah malang itu sampai hamil 9 minggu dan mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang sudah dialaminya. 

Pengamat sosial dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (RF) Palembang, Prof Dr Abdullah Idi M.Ed mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh SAN sudah termasuk kedalam anomali (penyimpangan) sosial.

"Penyimpangan itu sebagai efek tidak ditegakkannya hukum pada pelaku atas kesalahannya 15 tahun silam," ujarnya, Rabu (6/10/2021). 

Padahal semestinya, kata Abdullah, proses hukum harus ditegakkan sedari awal agar bisa memberi efek jera.

Hal itu bertujuan supaya kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari. 

"Inilah akibatnya kalau dibiarkan, kejadian serupa kembali berulang.  Jadi secara sosiologi ini menunjukkan kelemahan dari penegakkan hukum kita. Seharusnya sejak 15 tahun lalu orang itu sudah proses hukum," tuturnya. 

Abdullah mengungkapkan, kejadian ini bisa menjadi koreksi dalam penegakkan hukum di tengah masyarakat. 

Dikatakannya, segala tindak kejahatan jangan sampai dibiarkan apalagi dianggap sebagai hal yang bisa dimaklumi. 

Penegakkan hukum sesuai undang-undang sangat perlu untuk ditegakkan bagi setiap pelaku kejahatan. 

"Dari sisi sosiologis, saya kira ini suatu realitas yang tidak bisa ditolerir. Kalaupun persoalan misalnya ada permasalahan kejiwaan, saya kira itu persoalan lain," ungkapnya. 

Lanjut dikatakan, pihak keluarga secara tidak langsung juga mengambil peran sehingga kejadian seperti ini bisa terulang kembali. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved