Pemutihan Pajak Sumsel, Bapenda Optimis Bisa Mencapai Target PAD Sumsel

Mulai hari ini, Jumat (1/10/2021) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
DOK PRIBADI
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah. 

Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) itu yang ditempelkan dengan STNK, jadi sebelahnya STNK dan sebelahnya lagi SKPD. 

Lalu untuk yang ingin penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor syaratnya juga sama, bawa STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli. Karena nantinya akan di cek sistem, terlihat ada denda atau tidaknya.

Kemudian untuk penghapusan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor syaratnya bawa BPKB asli, kuitansi pembelian dan cek fisik. Lalu bawa juga STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved