Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Sempat Dibuat Berang, Wakil Bupati OI Beri Kesaksian

Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz juga Ketua PN Palembang sempat dibuat berang Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/9/2021). 

Adapun ketiga saksi lainnya yakni mantan asisten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib, mantan Kepala Kesbangpol Richard Cahyadi dan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni.

Dalam persidangan, JPU Kejati Sumsel, Roy Riyadi juga mengajukan pertanyaan kepada Ardani seputar seputar lokasi lahan pembangunan.

Namun lagi-lagi Ardani tidak memberi jawaban tegas.

"Dokumen apa yang dimiliki Pemprov Sumsel sehingga bisa memunculkan sengketa di lahan itu," tanya JPU.

"Lahan itu sudah dihibahkan (ke Yayasan Masjid Sriwijaya) ternyata muncul gugatan. Dokumen apa itu saya tidak pernah lihat. Saya juga tidak pernah ke lokasi," jawab Ardani.

Dengan jawaban Ardani tersebut, Hakim pun kembali menegur Ardani sebagai saksi.

"Apa kepedulian saudara? Ada sengketa tapi tidak ke lokasi. Saudara Biro Hukum Pembangunan, Kepala Divisi Hukum di panitia (pembangunan Masjid), seharusnya itu dilihat," cetus hakim menimpali jawaban Ardani.

Baca juga: Ayah di Empat Lawang Ajak 3 Anaknya Pakai Narkoba, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

Diketahui, sidang ini digelar dengan terdakwa Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Ahmad Nasuhi.

Sebagai informasi, Jaksa menyebut, negara dirugikan sebesar Rp 130 miliar dalam dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Kasus ini telah menyeret sembilan orang yang terdiri dari petinggi maupun mantan petinggi di Sumsel salah satunya Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved