Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Sempat Dibuat Berang, Wakil Bupati OI Beri Kesaksian
Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz juga Ketua PN Palembang sempat dibuat berang Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang sempat diwarnai kekesalan salah seorang anggota majelis hakim, Kamis (30/9/2021).
Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz yang juga ketua Pengadilan Negeri Palembang sempat dibuat berang oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani karena banyak mengaku tidak tahu dan hanya memberikan jawaban singkat terhadap pertanyaan-pertanyaan kepadanya.
Diketahui, saat perencanaan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Ardani menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel.
"Bapak ini gimana, jangan bohong Pak. Tanggung jawabnya ada di akhirat bapak itu pejabat," ujar hakim dengan nada emosi.
Kekesalan itu bermula disaat hakim Abdul Aziz mencecar Ardani terkait lahan 15 hektare yang disiapkan untuk lokasi pembangunan masjid.
Namun seiring berjalannya waktu, sebanyak 6 hektare batal digunakan karena digugat masyarakat.
Hasil gugatan itu menyatakan Pemprov Sumsel hanya memiliki lahan seluas 9 hektare untuk pembangunan masjid.
"Saksi tahu pernah lihat dokumen lahan ini,?" tanya hakim.
Ardani menjawab tidak pernah melihat dokumen tersebut.
Lalu hakim kembali mencecarnya soal verifikasi lahan untuk pembangunan masjid karena saat itu ia menjabat sebagai Kabiro Hukum.
"Saya tidak pernah lihat dokumennya," ungkap dia.
Jawaban singkat yang dilontarkan Ardani membuat hakim meradang.
Ardani diingatkan bahwa ia telah disumpah sebelum dijadikan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.
"Jadi saya ingatkan bapak jangan berbohong," cetus hakim.
Tak hanya Ardani, tiga orang lagi turut dihadirkan sebagai saksi dan mengucap sumpah dihadapan majelis hakim.
