Korupsi Masjid Sriwijaya
Begini Kondisi Terkini Masjid Sriwijaya, Rumput Ilalang Setinggi Dada Orang Dewasa
Rumput ilalang nampak menjulang tinggi di kawasan tanah kosong tempat beton penyangga Masjid Sriwijaya Jakabaring berdiri.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Yudi Arminto, dalam satu dakwaan," ujar Na'im.
Kuasa hukum terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, setelah mendengatkan dakwaan dari JPU Kejati Sumsel, menyatakan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum kedua terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto meminta izin untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu pada majelis hakim, dikarenakan harus segera kembali ke Jakarta.
Di kesempatan yang sama, Kuasa hukum dari terdakwa Eddy Hermanto, Nurmalah SH MH mengatakan pihaknya juga akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejati Sumsel, yang dibacakan pada persidangan tadi.
"Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU tadi. Untuk secara detil kami akan sampaikan eksepsi itu pada persidangan selanjutnya," ujar Nurmala.
Nurmala menjelaskan jika pihaknya menilai ada kelemahan dari dakwaann yang dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel.
Dia menjelaskan, terdakwa Eddy Hermanto tidak terlibat dalam penganggaran dan tidak terlibat dalam usulan pengajuan hibah dan lainnya.
"Eddy Hermanto hanyalah ketua pelaksana yang ditunjuk oleh yayasan masjid," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.