Korupsi Masjid Sriwijaya

Begini Kondisi Terkini Masjid Sriwijaya, Rumput Ilalang Setinggi Dada Orang Dewasa

Rumput ilalang nampak menjulang tinggi di kawasan tanah kosong tempat beton penyangga Masjid Sriwijaya Jakabaring berdiri.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kondisi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Kamis (23/9/2021). 

Yudi Arminto, dalam satu dakwaan," ujar Na'im.

Kuasa hukum terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, setelah mendengatkan dakwaan dari JPU Kejati Sumsel, menyatakan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Selain itu, kuasa hukum kedua terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto meminta izin untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu pada majelis hakim, dikarenakan harus segera kembali ke Jakarta.

Di kesempatan yang sama, Kuasa hukum dari terdakwa Eddy Hermanto, Nurmalah SH MH mengatakan pihaknya juga akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejati Sumsel, yang dibacakan pada persidangan tadi.

"Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU tadi. Untuk secara detil kami akan sampaikan eksepsi itu pada persidangan selanjutnya," ujar Nurmala.

Nurmala menjelaskan jika pihaknya menilai ada kelemahan dari dakwaann yang dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel.

Dia menjelaskan, terdakwa Eddy Hermanto tidak terlibat dalam penganggaran dan tidak terlibat dalam usulan pengajuan hibah dan lainnya.

"Eddy Hermanto hanyalah ketua pelaksana yang ditunjuk oleh yayasan masjid," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved