Korupsi Masjid Sriwijaya

Begini Kondisi Terkini Masjid Sriwijaya, Rumput Ilalang Setinggi Dada Orang Dewasa

Rumput ilalang nampak menjulang tinggi di kawasan tanah kosong tempat beton penyangga Masjid Sriwijaya Jakabaring berdiri.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kondisi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Kamis (23/9/2021). 

Pada 8 Desember 2015, Laoma L Tobing, selaku Kepala BPKAD, melakukan pencairan dana Hibah Masjid Sriwijaya ke Rekening Bank Sumsel Babel atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dengan nomor rekening 170-30-70013 sebesar Rp 50 miliar.

Namun alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta yang merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil seketaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Bahwa setelah uang masuk rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang baru dibayarkan oleh Muddai Madang, selaku Bendahara dengan realisasi pembayaran uang muka pertama kepada PT Brantas Abipraya-Yodya Karya KSO pada bulan Januari 2010 sebesar Rp 48.499.930.000.

Setelah menerima pembayaran tersebut, Bambang E Marsono, Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero), mengarahkan terdakwa Dwi Kridayani untuk membuat rekening operasional divisi 1 yaitu rekening nomor 1130050880883 pada Bank Mandiri Cabang A Rivai atas nama PT Brantas Abipraya yang otoritas penggunaan rekening tersebut ada pada Yudi Arminto selaku project manager.

Adapun penggunaan uang dalam rekening operasional divisi 1 tersebut penggunaannya harus meminta persetujuan dari para direksi PT Brantas Abipraya (Persero) termasuk oleh Bambang E Marsono selaku Direktur Utama.

Bahwa dari pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp 48.499.930.000,- melalui Bank Mandiri nomor rekening 1660001427103 atas nama PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya (KSC) di transfer ke rekening operasional divisi 1 yaitu rekening nomor 1130050880883 pada Bank Mandiri Cabang Arivai atas nama PT Brantas Abipraya sebesar Rp 33 miliar.

Sisanya diambil oleh Dwi Kridayani sebesar Rp 2,5 miliar, dipotong oleh PT Brantas Abeparaya dihitung keuntungan Rp 5 miliar, dan dipergunakan oleh terdakwa Yudi Arminto dengan alasan operasional proyek, padahal untuk diberikan kepada Terdakwa Syarifuddin maupun kegunaan pihak-pihak lainnya diantaranya sebesar Rp 1.049.336,610.

Sementara untuk Alex Noerdin sebesar Rp.2.343.000.000,-serta sewa heli untuk Alex Noerdin sebesar Rp 300 juta.

Selanjutnya dan uang yang diterima oleh terdakwa Syarifuddin sebesar Rp 1.049 336 610,- diberikan untuk keperluan pembelian tiket penerbangan pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya seperti Lumasia, Marwah M Diah, dan Toni.

Selanjutnya pada 2016 Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang diusulkan kembali oleh Pemprov Sumsel melalui Biro Kesra untuk menerima bantuan hibah, namun Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak memperoleh hibah.

Kemudian pada 2017 Yayasan Wakaf masjid Sriwijaya menerima alokasi dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp 80 miliar berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.

Dikonfirmasi pada ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Na'im SH MH mengatakan hal tersebut merupakan uraian dari dakwaan.

"Karena ini sidang untuk umum, apa yang kami bacakan tadi sudah sesuai dengan tupoksi dan SOP. Jadi sudah sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Na'im diwawancarai usai persidangan, Selasa (27/7).

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Tim JPU Kejati Sumsel, keempat terdakwa dituntut dalam dua berkas terpisah.

"Empat terdakwa dengan dua dakwaan. Terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, dalam satu dakwaan, selanjutnya Dwikridayani dan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved