Korupsi Masjid Sriwijaya
Begini Kondisi Terkini Masjid Sriwijaya, Rumput Ilalang Setinggi Dada Orang Dewasa
Rumput ilalang nampak menjulang tinggi di kawasan tanah kosong tempat beton penyangga Masjid Sriwijaya Jakabaring berdiri.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Mukti Sulaiman Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel periode 2014-2016 dan Ahmad Nasuhi yang saat ditetapkan tersangka, menjabat Kadinsos Muba.
Empat orang telah menjadi terdakwa setelah menjalani sidang perdana, Selasa (27/7/2021).
"Benar bahwa AN dan MM yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, Rabu (22/9/2021).
"Intinya dalam pengajuan dana hibah dari Pemprov Sumsel untuk pembangunan masjid sriwijaya tidak sesuai prosedur," ujarnya.
Baca juga: Sidang Tersangka Jilid II Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring
Diberitakan sebelumnya, nama Alex Noerdin sebelumnya sempat disebut dalam sidang perdana pembangunan Masjid Sriwijaya pada Selasa (27/7/2021).
Dalam sidang perdana itu, JPU membacakan dakwaan itu Alex diduga menerima aliran dana sekitar Rp 2,343 miliar dan Rp 300 juta untuk operasional helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Selain itu, masjid tersebut dibangun di atas lahan seluas 20 hektar dengan dana APBD yang telah dikeluarkan sebanyak Rp 130 miliar.
Aliran Dana dan Duduk Perkara Kasus
Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya, Selasa (27/7/2021).
Sidang Virtual itu untuk empat orang terdakwa diantaranya Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyampaikan dakwaan terhadap Empat terdakwa tersebut.
Diawali dengan alur pencairan hingga penggunaan uang Hibah Rp 50 miliar.
Disebutkan bahwa sebelum dilakukan proses pencairan dana, pihak Perbendaharaan BPKAD Sumatera Selatan meminta Biro Kesra untuk melakukan verifikasi dokumen.
Namun tersangka Ahmad Nasuhi, selaku Plt Biro Kesra, hanya melakukan formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen seperti domisili dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berada di Jakarta, bukan di Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan verifikasi diserahkan kembali ke BPKAD.