Korupsi Masjid Sriwijaya
Begini Kondisi Terkini Masjid Sriwijaya, Rumput Ilalang Setinggi Dada Orang Dewasa
Rumput ilalang nampak menjulang tinggi di kawasan tanah kosong tempat beton penyangga Masjid Sriwijaya Jakabaring berdiri.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rumput ilalang nampak menjulang tinggi di kawasan tanah kosong tempat beton penyangga Masjid Sriwijaya Jakabaring berdiri.
Seperti diketahui, nama Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang semakin mencuat pasca ditetapkannya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ditetapkan tersangka dugaan korupsi Masjid yang sempat digadang bakal jadi terbesar di Asia Tenggara ini.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, Kamis (23/9/2021) kondisi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang masih berupa beton-beton penyangga yang kini sudah tak terawat.
Rumput ilalang juga menjulang tinggi bahkan sebatas dada orang dewasa.
Di depan lahan tersebut juga dipasang papan penanda bertuliskan "Kawasan & Bangunan ini Dalam Proses Penyidikan Tipikor Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan".
Sementara di bagian depan kawasan ini hanya dibatasi oleh seng yang dipasang berjajar sebagai batas penanda kawasan ini.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.130 miliar.
"Dalam proses pencairan dana hibah sendiri dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 Rp.80 miliar dengan total mencapai Rp 130 miliar," jelasnya, Rabu (22/9/2021).
Diketahui, saat ini sudah ada sembilan orang termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menjalani proses hukum atas mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang. Pembangunan masjid yang rencananya akan menjadi terbesar di Asia Tenggara mangkrak.
Selain Alex Noerdin, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang juga ditetapkan tersangka oleh kejaksaan.
Laonma Pasindak Lumban Tobing, mantan Kepala BPKAD Sumsel yang kini masih menjalani penahanan atas kasus korupsi dana hibah Provinsi Sumsel 2013 juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan masjid sriwijaya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp130 miliar.
Mereka adalah Eddy Hermanto, mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.
Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Mukti Sulaiman Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel periode 2014-2016 dan Ahmad Nasuhi yang saat ditetapkan tersangka, menjabat Kadinsos Muba.
Empat orang telah menjadi terdakwa setelah menjalani sidang perdana, Selasa (27/7/2021).
"Benar bahwa AN dan MM yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, Rabu (22/9/2021).
"Intinya dalam pengajuan dana hibah dari Pemprov Sumsel untuk pembangunan masjid sriwijaya tidak sesuai prosedur," ujarnya.
Baca juga: Sidang Tersangka Jilid II Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring
Diberitakan sebelumnya, nama Alex Noerdin sebelumnya sempat disebut dalam sidang perdana pembangunan Masjid Sriwijaya pada Selasa (27/7/2021).
Dalam sidang perdana itu, JPU membacakan dakwaan itu Alex diduga menerima aliran dana sekitar Rp 2,343 miliar dan Rp 300 juta untuk operasional helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Selain itu, masjid tersebut dibangun di atas lahan seluas 20 hektar dengan dana APBD yang telah dikeluarkan sebanyak Rp 130 miliar.
Aliran Dana dan Duduk Perkara Kasus
Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya, Selasa (27/7/2021).
Sidang Virtual itu untuk empat orang terdakwa diantaranya Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyampaikan dakwaan terhadap Empat terdakwa tersebut.
Diawali dengan alur pencairan hingga penggunaan uang Hibah Rp 50 miliar.
Disebutkan bahwa sebelum dilakukan proses pencairan dana, pihak Perbendaharaan BPKAD Sumatera Selatan meminta Biro Kesra untuk melakukan verifikasi dokumen.
Namun tersangka Ahmad Nasuhi, selaku Plt Biro Kesra, hanya melakukan formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen seperti domisili dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berada di Jakarta, bukan di Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan verifikasi diserahkan kembali ke BPKAD.
Pada 8 Desember 2015, Laoma L Tobing, selaku Kepala BPKAD, melakukan pencairan dana Hibah Masjid Sriwijaya ke Rekening Bank Sumsel Babel atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dengan nomor rekening 170-30-70013 sebesar Rp 50 miliar.
Namun alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta yang merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil seketaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Bahwa setelah uang masuk rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang baru dibayarkan oleh Muddai Madang, selaku Bendahara dengan realisasi pembayaran uang muka pertama kepada PT Brantas Abipraya-Yodya Karya KSO pada bulan Januari 2010 sebesar Rp 48.499.930.000.
Setelah menerima pembayaran tersebut, Bambang E Marsono, Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero), mengarahkan terdakwa Dwi Kridayani untuk membuat rekening operasional divisi 1 yaitu rekening nomor 1130050880883 pada Bank Mandiri Cabang A Rivai atas nama PT Brantas Abipraya yang otoritas penggunaan rekening tersebut ada pada Yudi Arminto selaku project manager.
Adapun penggunaan uang dalam rekening operasional divisi 1 tersebut penggunaannya harus meminta persetujuan dari para direksi PT Brantas Abipraya (Persero) termasuk oleh Bambang E Marsono selaku Direktur Utama.
Bahwa dari pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp 48.499.930.000,- melalui Bank Mandiri nomor rekening 1660001427103 atas nama PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya (KSC) di transfer ke rekening operasional divisi 1 yaitu rekening nomor 1130050880883 pada Bank Mandiri Cabang Arivai atas nama PT Brantas Abipraya sebesar Rp 33 miliar.
Sisanya diambil oleh Dwi Kridayani sebesar Rp 2,5 miliar, dipotong oleh PT Brantas Abeparaya dihitung keuntungan Rp 5 miliar, dan dipergunakan oleh terdakwa Yudi Arminto dengan alasan operasional proyek, padahal untuk diberikan kepada Terdakwa Syarifuddin maupun kegunaan pihak-pihak lainnya diantaranya sebesar Rp 1.049.336,610.
Sementara untuk Alex Noerdin sebesar Rp.2.343.000.000,-serta sewa heli untuk Alex Noerdin sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya dan uang yang diterima oleh terdakwa Syarifuddin sebesar Rp 1.049 336 610,- diberikan untuk keperluan pembelian tiket penerbangan pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya seperti Lumasia, Marwah M Diah, dan Toni.
Selanjutnya pada 2016 Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang diusulkan kembali oleh Pemprov Sumsel melalui Biro Kesra untuk menerima bantuan hibah, namun Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak memperoleh hibah.
Kemudian pada 2017 Yayasan Wakaf masjid Sriwijaya menerima alokasi dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp 80 miliar berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.
Dikonfirmasi pada ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Na'im SH MH mengatakan hal tersebut merupakan uraian dari dakwaan.
"Karena ini sidang untuk umum, apa yang kami bacakan tadi sudah sesuai dengan tupoksi dan SOP. Jadi sudah sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Na'im diwawancarai usai persidangan, Selasa (27/7).
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Tim JPU Kejati Sumsel, keempat terdakwa dituntut dalam dua berkas terpisah.
"Empat terdakwa dengan dua dakwaan. Terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, dalam satu dakwaan, selanjutnya Dwikridayani dan
Yudi Arminto, dalam satu dakwaan," ujar Na'im.
Kuasa hukum terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, setelah mendengatkan dakwaan dari JPU Kejati Sumsel, menyatakan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum kedua terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto meminta izin untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu pada majelis hakim, dikarenakan harus segera kembali ke Jakarta.
Di kesempatan yang sama, Kuasa hukum dari terdakwa Eddy Hermanto, Nurmalah SH MH mengatakan pihaknya juga akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejati Sumsel, yang dibacakan pada persidangan tadi.
"Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU tadi. Untuk secara detil kami akan sampaikan eksepsi itu pada persidangan selanjutnya," ujar Nurmala.
Nurmala menjelaskan jika pihaknya menilai ada kelemahan dari dakwaann yang dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel.
Dia menjelaskan, terdakwa Eddy Hermanto tidak terlibat dalam penganggaran dan tidak terlibat dalam usulan pengajuan hibah dan lainnya.
"Eddy Hermanto hanyalah ketua pelaksana yang ditunjuk oleh yayasan masjid," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.