Berita Nasional
Fahri Hamzah Serang ICW Atas Kinerja Kejagung Sebut Sudah Kembalikan Kerugian Negara Belasan Triliun
Fahri Hamzah Serang ICW Atas Kinerja Kejagung Sebut Sudah Kembalikan Kerugian Negara Belasan Triliun
Fahri berujar komunikasi publik Kejagunv mulai membaik, sebab instansi penegak hukum juga harus transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan edukasi ke masyarakat.
"Tidak bisa lagi hukum sebagai alat balas dendam. Restorative justice harus menjadi jiwa dalam penegakkan hukum," pungkasnya.
Baca juga: Komisi III DPR Temukan Calon Hakim Agung Lakukan Plagiat, Ini Sosok Calon Hakim Itu
Baca juga: Alex Noerdin Baru Rayakan Ulang Tahun ke-71, Langsung Terima Kado Pahit dari Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengklaim berhasil mengembalikan kerugian negara hingga belasan trilun sejak Januari-Juni 2021. Pengembalian kerugian negara itu dari penanganan kasus korupsi.
Jumlah penyelamatan keuangan negara pada semester I (Januari-Juni 2021) sebesar Rp15.815.637.658.706,70," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono melalui keterangan tertulis pada Rabu,l (15/9/2021).
Ali mengatakan, uang tersebut berasal dari eksekusi denda dan uang pengganti 269 perkara. Sedangkan eksekusi badan dilakukan kepada 342 terpidana dari total 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain itu, sejak periode Januari-Juni 2021, telah dilakukan penyidikan 908 perkara. Dari jumlah itu, 226 di antaranya belum sampai ke tahap penuntutan. Sedangkan jumlah penyelidikannya sebanyak 820 perkara.
Ali pun mengingatkan, dalam perkara tindak pidana korupsi, modus baru secara dinamis terus bermunculan dan bermetamorfosis untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Kecermatan dan ketelitian segenap jajaran Pidsus sangat diperlukan untuk mengungkap semuanya," tandas Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengembalian Kerugian Negara Belasan Triliun Kejagung Lebih Konkret Dibanding Pameran Rp10 Juta.
