Berita Viral

Modus Pegawai Bank Plat Merah 'Curi' Uang Pengusaha Rp 45 Miliar di Makassar, Berawal dari Deposito

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Tersangka MBS adalah pegawai," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (D

Editor: Moch Krisna
kontan
Karyawan Bank Tilep Dana Deposito Nasabah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Misteri uang deposito milik seorng nasabah di Makassar yang raib secara tiba-tiba terjawab.

Uang puluhan miliar tersebut ternyata ditilep oleh pegawai bank plat merah berinisial MBS

Bareskrim Polri yang akhirnya berhasil menguak fakta dari hilanganya uang tersebut

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Tersangka MBS adalah pegawai," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).

Helmy menjelaskan, penangkapan dan penahan terhadap MBS berawal dari laporan yang dibuat kantornya sendiri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Helmy mengungkapkan, pihak bank tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan oleh pegawainya.

Namun, nasabah berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp45 miliar. Ada pula nasabah lain berinisial H yang mengalami kerugian Rp16,5 miliar.

Korban lainnya yaitu nasabah berinisial R dan A. Mereka mengalami kerugian senilai Rp50 miliar, tetapi sudah dibayar.

"Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar," ucap Helmy.

"Deposan saudara H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar."

Helmy mengatakan, dalam kasus ini penyidik memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut antara lain dari pihak bank, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus tersebut.

Sejauh ini, kata Helmy, penyidik telah memeriksa 20 saksi dan dua ahli perbankan dan pidana. Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka lain.

"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Helmy mengungkapkan kronologi kasus ini berawal ketika pelaku MBS menawarkan keuntungan kepada nasabah RJ dan AN pada pertengahan Juli 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved