Breaking News

Berita Viral

Modus Pegawai Bank Plat Merah 'Curi' Uang Pengusaha Rp 45 Miliar di Makassar, Berawal dari Deposito

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Tersangka MBS adalah pegawai," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (D

Editor: Moch Krisna
kontan
Karyawan Bank Tilep Dana Deposito Nasabah 

Caranya, kedua nasabah itu diminta untuk membuka deposito di sebuah bank pelat merah cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan akan mendapatkan bonus lainnya.

Selain RJ dan AN, MBS ternyata juga menawarkan tawaran yang sama kepada nasabah berinisial HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.

Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Namun, dana para nasabah tersebut ternyata ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan oleh MBS bersama rekannya.

"Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong," ucapnya.

Atas kejadian ini, Helmy mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran produk perbankan atau saat menerima dokumen dari pegawai bank.

Ia meminta masyarakat tidak asal percaya begitu saja dan selalu mengecek ulang tawaran tersebut.

Terpenting, ia mengingatkan, jangan pernah menandatangani slip kosong yang disodorkan pegawai bank.

"Jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank," tutur Helmy.

"Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewangan atau penyalahgunaan dari oknum."

Sebelumnya, seorang nasabah bank pelat merah cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp45 miliar.

Nasabah itu adalah pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani. Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, membeberkan kronologi hilangnya dana puluhan miliar milik kliennya itu.

Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi Idris hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.

Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis. Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah.

Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp45 miliar milik Andi Idris.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved