Berita Viral
Modus Pegawai Bank Plat Merah 'Curi' Uang Pengusaha Rp 45 Miliar di Makassar, Berawal dari Deposito
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Tersangka MBS adalah pegawai," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (D
"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis pada awak media yang dikutip KompasTV, Jumat (10/9/2021).
Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.
Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.
Maka, pihak Andi Idris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong.
Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.
Berita Ini Tayang di Kompas.com
(*)