Bocah di Gowa jadi Tumbal
Mata Bocah 6 Tahun Dilukai untuk Tumbal Pesugihan, Komnas PA : Tak Ada Toleransi
Pelaku yang lukai mata anak diancam masing masing 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Editor:
Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk korban yang diduga jadi korban pesugihan ilmu hitam ayah dan ibunya di Tinggimoncong Gowa Sulsel. KPA kecam tindakan keluarga yang lukai mata anaknya untuk tumbal pesugihan
Dari informasi, menurut AKP Boby Rachman, dugaan pesugihan ini memiliki perkumpulan.
Dugaannya sekira ada 40 orang yang diduga menjadi kelompok pesugihan itu.
"Masih kita dalami, mereka ada perkumpulannya ada 40 orang, ini masih didalami dan melibatkan Polsek, kementerian agama dan tokoh masyarakat di sana dan akan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat dan jangan sampai ada seperti ini," jelasnya.
Baca berita lainnya di Google News