Bocah di Gowa jadi Tumbal

Mata Bocah 6 Tahun Dilukai untuk Tumbal Pesugihan, Komnas PA : Tak Ada Toleransi

Pelaku yang lukai mata anak diancam masing masing 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk korban yang diduga jadi korban pesugihan ilmu hitam ayah dan ibunya di Tinggimoncong Gowa Sulsel. KPA kecam tindakan keluarga yang lukai mata anaknya untuk tumbal pesugihan 

Dari informasi, menurut AKP Boby Rachman, dugaan pesugihan ini memiliki perkumpulan.

Dugaannya sekira ada 40 orang yang diduga menjadi kelompok pesugihan itu.

"Masih kita dalami, mereka ada perkumpulannya ada 40 orang, ini masih didalami dan melibatkan Polsek, kementerian agama dan tokoh masyarakat di sana dan akan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat dan jangan sampai ada seperti ini," jelasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Komnas PA Sikapi Kasus Bocah Korban Ritual Pesugihan Orangtua di Gowa: Sadis dan Keji

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved