Bocah di Gowa jadi Tumbal
Mata Bocah 6 Tahun Dilukai untuk Tumbal Pesugihan, Komnas PA : Tak Ada Toleransi
Pelaku yang lukai mata anak diancam masing masing 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Dilansir dari tribuntimur.com, sejumlah fakta terungkap dalam kasus tersebut.
Baca juga: Update Mata Bocah Dilukai Keluarga untuk Tumbal, 40 Orang Diduga Terlibat Isu Pesugihan di Gowa
Berikut sejumlah fakta yang berhasil dihimpun tribunnews,com;
1. Orangtua korban diduga mempunyai ilmu hitam
Keluarga korban, Bayu menceritakan kronologi kejadian yang menimpa bocah 6 tahun tersebut.
Dia mengatakan kedua orangtua anak tersebut diduga hilang kesadaran karena diduga mempelajari ilmu hitam.
"Mungkin orangtua anak ini di luar kesadaran non medis. Jadi orangtuanya seperti memiliki ilmu hitam apa begitu," ujarnya, Sabtu (4/9/2021).
Akibatnya, lanjut dia, anaknya korban menjadi tumbal atau korban.
Dia menyebut ada dua orang kakak beradik yang menjadi korban.
Namun, satu orang korban meninggal dunia karena dicekoki air garam 2 liter.
"Informasinya satu korban yakni kakaknya ini meninggal dunia karena dicekoki air garam 2 liter," jelas Bayu.
Menurut Bayu, pelaku berupaya menganiaya korban AP karena mengaku melihat ada sesuatu di mata anaknya.
"Yang ini pas kami dari kuburan orangtuanya kan masih belum sadar katanya dia lihat sesuatu di mata anaknya, mereka berusaha mengambil. Mereka berempat (terduga pelaku) menganiaya korban," katanya.
2. Hendak congkel mata korban
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian mata kanannya.
"Sudah empat saksi yang diperiksa. Barang bukti nihil, karena pelaku ibu korban sendiri pakai tangannya saat hendak mencongkel mata korban," jelasnya.