Bocah di Gowa jadi Tumbal

Mata Bocah 6 Tahun Dilukai untuk Tumbal Pesugihan, Komnas PA : Tak Ada Toleransi

Pelaku yang lukai mata anak diancam masing masing 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk korban yang diduga jadi korban pesugihan ilmu hitam ayah dan ibunya di Tinggimoncong Gowa Sulsel. KPA kecam tindakan keluarga yang lukai mata anaknya untuk tumbal pesugihan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Isu pesugihan di Gowa, Sulawesi Selatan, menyita perhatian banyak pihak.

Terlebih korbannya adalah bocah usia 6 tahun yang diduga jadi tumbal pesugihan orang tuanya.

Mata bocah dilukai oleh ibunya yang dibantu ayah, kakek dan pamannya.

Perbuatan keji tersebut dikecam oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA)

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi.

"Tidak ada toleransi terhadap tindakan sadis dan keji," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).

Menurut Arist, peristiwa sadis ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dirinya menilai perbuatan pelaku yang menjadikan anaknya sebagai tumbal pesugihan dengan tidak bisa diterima akal sehat manusia.

Para pelaku dapat diancam masing masing 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Operasi Selesai, Kondisi Terkini Bocah yang Matanya Dilukai Orang Tua Kandung Demi Pesugihan di Gowa

"Karenanya, kelima orang pelakunya dapat diancam dengan hukuman pidana masing masing pelaku maksimal 20 tahun penjara," tutur Arist.

Diketahui bocah berusia 6 tahun menjadi korban penganiayaan orangtuanya di Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tak hanya kedua orangtuanya, diduga kakek dan nenek serta pamannya pun turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Hingga saat ini korban yang diketahui berinisial AP masih mejalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa karena mengalami sejumlah luka termauk di bagian matanya.

Dilansir dari tribuntimur.com, sejumlah fakta terungkap dalam kasus tersebut.

Baca juga: Update Mata Bocah Dilukai Keluarga untuk Tumbal, 40 Orang Diduga Terlibat Isu Pesugihan di Gowa

Berikut sejumlah fakta yang berhasil dihimpun tribunnews,com;

1. Orangtua korban diduga mempunyai ilmu hitam

Keluarga korban, Bayu menceritakan kronologi kejadian yang menimpa bocah 6 tahun tersebut.

Dia mengatakan kedua orangtua anak tersebut diduga hilang kesadaran karena diduga mempelajari ilmu hitam.

"Mungkin orangtua anak ini di luar kesadaran non medis. Jadi orangtuanya seperti memiliki ilmu hitam apa begitu," ujarnya, Sabtu (4/9/2021).

Akibatnya, lanjut dia, anaknya korban menjadi tumbal atau korban.

Dia menyebut ada dua orang kakak beradik yang menjadi korban.

Namun, satu orang korban meninggal dunia karena dicekoki air garam 2 liter.

"Informasinya satu korban yakni kakaknya ini meninggal dunia karena dicekoki air garam 2 liter," jelas Bayu.

Menurut Bayu, pelaku berupaya menganiaya korban AP karena mengaku melihat ada sesuatu di mata anaknya.

"Yang ini pas kami dari kuburan orangtuanya kan masih belum sadar katanya dia lihat sesuatu di mata anaknya, mereka berusaha mengambil. Mereka berempat (terduga pelaku) menganiaya korban," katanya.

2. Hendak congkel mata korban

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian mata kanannya.

"Sudah empat saksi yang diperiksa. Barang bukti nihil, karena pelaku ibu korban sendiri pakai tangannya saat hendak mencongkel mata korban," jelasnya.

3. Orangtua korban jalani tes kejiwaan

AKP Boby Rachman pun mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya sudah mengamankan empat.

Keempatnya yakni kedua orangtua korban bersama kakek serta paman korban.

"Ada empat orang pelaku yang sudah diamankan," ujarnya.

Dari empat orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orangtua korban dibawa ke Rumah Sakit Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Sebab, polisi menduga kedua pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Sementara dua pelaku lainya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.

"Dua orang pelaku sementara dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi, kalau dua orang pelaku lainya kakek dan pamannya sudah diamankan di Polres Gowa," jelasnya.

4. Praktik pesugihan

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengatakan pihaknya hingga kini masih menyelidiki kasus KDRT ini.

Begitu pula dengan dugaan pesugihan yang dilakukan pelaku sehingga menganiaya korban yang tak lain anak mereka sendiri.

"Terkait kematian kakak korban kami tahu karena kejadiannya ini berselang sehari dengan kematian kakak korban. Untuk penyebab diketahui, kami dalami karena kami masih fokus dulu terhadap kasus korban anak usia 6 ini," katanya.

Selain itu, sebut AKBP Tri Goffaruddin berencana akan berkoordinasi dan melibatkan pihak depertemen agama dan tokoh masyarakat terkait dugaan pesugihan tersebut.

Senada yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman.

Dugaan pesugihan atau ritual kata dia, masih sementara penyelidikan.

Dari informasi, menurut AKP Boby Rachman, dugaan pesugihan ini memiliki perkumpulan.

Dugaannya sekira ada 40 orang yang diduga menjadi kelompok pesugihan itu.

"Masih kita dalami, mereka ada perkumpulannya ada 40 orang, ini masih didalami dan melibatkan Polsek, kementerian agama dan tokoh masyarakat di sana dan akan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat dan jangan sampai ada seperti ini," jelasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Komnas PA Sikapi Kasus Bocah Korban Ritual Pesugihan Orangtua di Gowa: Sadis dan Keji

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved