Bocah di Gowa jadi Tumbal
Mata Bocah 6 Tahun Dilukai untuk Tumbal Pesugihan, Komnas PA : Tak Ada Toleransi
Pelaku yang lukai mata anak diancam masing masing 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
3. Orangtua korban jalani tes kejiwaan
AKP Boby Rachman pun mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya sudah mengamankan empat.
Keempatnya yakni kedua orangtua korban bersama kakek serta paman korban.
"Ada empat orang pelaku yang sudah diamankan," ujarnya.
Dari empat orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orangtua korban dibawa ke Rumah Sakit Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Sebab, polisi menduga kedua pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Sementara dua pelaku lainya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.
"Dua orang pelaku sementara dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi, kalau dua orang pelaku lainya kakek dan pamannya sudah diamankan di Polres Gowa," jelasnya.
4. Praktik pesugihan
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin Pulungan mengatakan pihaknya hingga kini masih menyelidiki kasus KDRT ini.
Begitu pula dengan dugaan pesugihan yang dilakukan pelaku sehingga menganiaya korban yang tak lain anak mereka sendiri.
"Terkait kematian kakak korban kami tahu karena kejadiannya ini berselang sehari dengan kematian kakak korban. Untuk penyebab diketahui, kami dalami karena kami masih fokus dulu terhadap kasus korban anak usia 6 ini," katanya.
Selain itu, sebut AKBP Tri Goffaruddin berencana akan berkoordinasi dan melibatkan pihak depertemen agama dan tokoh masyarakat terkait dugaan pesugihan tersebut.
Senada yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman.
Dugaan pesugihan atau ritual kata dia, masih sementara penyelidikan.