Polemik KPK

Tanggapan MAKI dan Febri Diansyah, Saat Lili Pintauli yang Mestinya Dipenjara Malah Dihukum Ringan

Tanggapan MAKI dan Febri Diansyah, Saat Lili Pantauli Mestinya Dipenjara Malah Dihukum Ringan

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

"Mengadopsi pasal 36 dan pasal 65 UU KPK tentang larangan bertemu dengan pihak lain yang menjadi 'pasien' KPK dengan ancaman hukuman (penjara) 5 tahun," tutur dia.

Di sisi lain, Boyamin juga menyinggung sikap Lili yang sempat menampik kabar dirinya menghubungi M Syahrial.

Penolakan Lili ini seharusnya dapat memberatkan hukuman yang harus diterima.

Untuk itu, kini yang bisa diharapkan, kata Boyamin adalah pengunduran diri Lili Pantauli dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Saya berharap Bu Lili bisa bersedia mengundurkan diri, demi kebaikan KPK, demi pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca juga: Rp 362 Juta Diamankan KPK Saat OTT Bupati Probolinggo dan Suaminya

Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik dan Tetap Terima Gaji 89 Juta Perbulan

Tanggapan Eks Jubir KPK: Menyedihkan

Sementara itu, rasa kecewa atas sanksi potong gaji pada Lili Pantauli juga disampaikan Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, hukuman yang diberikan Dewas kepada Lili Pintauli dinilai kurang berat.

Dikatakannya, gaji Lili Pintauli hanya berkurang sekitar Rp 1,85 juta per bulan.

" Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;

2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK."

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan.

Menyedihkan," kata Febri melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Senin (30/8/2021).

Menurut Febri, Dewas KPK punya pilihan sanksi yang berat ditimbang potongan gaji, yakni meminta Lili Pinatuli mundur dari jabatan pimpinan KPK.

Sanksi itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved