Berita Nasional
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik dan Tetap Terima Gaji 89 Juta Perbulan
Tak ada raut wajah penyesalan dari Lili Pintauli setelah terbukti melanggar etik sebagai pimpinan KPK.
TRIBUNSUMSEL.COM - Tak ada raut wajah penyesalan dari Lili Pintauli setelah terbukti melanggar etik sebagai pimpinan KPK.
Hal itu diungkapkan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas Korupsi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) .
Dewas menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik.
Namun demikian, Wakil Ketua KPK itu disebut tidak menyesali perbuatannya.
Hal itu menjadi bahan pertimbangan yang memberatkan bagi Dewas KPK dalam menjatuhkan vonis kepada Lili Pintauli.
”Terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,”kata anggota Dewas KPK Albertina Ho membacakan pertimbangan vonis, Senin (30/8).
Namun perbuatan Lili malah sebaliknya.
Dewas KPK menyatakan ada dua perbuatan Lili yang terbukti melanggar etik, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Meski demikian, Dewas KPK menilai Lili telah mengakui perbuatannya melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Lili juga belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan meringankan.
Lili dinilai terbukti pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Ia meminta Syahrial membantu permasalahan adik iparnya.
Adik ipar Lili yang juga eks Dirut PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis, belum menerima uang jasa atas pengabdiannya.
Usai komunikasi dengan Syahrial, uang jasa pengabdian Ruri pun cair dengan dicicil yang totalnya Rp 53,3 juta yang sebelumnya tersendat 8 bulan.
Selain itu, Lili juga pernah membahas perkara dengan Syahrial.