Polemik KPK
Tanggapan MAKI dan Febri Diansyah, Saat Lili Pintauli yang Mestinya Dipenjara Malah Dihukum Ringan
Tanggapan MAKI dan Febri Diansyah, Saat Lili Pantauli Mestinya Dipenjara Malah Dihukum Ringan
TRIBUNSUMSELCOM - Polemik ditubuh KPK hingga kini masih berlanjut.
Bukan hanya tentang alih status pegawai KPK.
Namun, pejabat di tubuh KPK yang bermasalah.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berupa potongan gaji pokok bagi Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar.
Hal itu lantaran Lili terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK, karena menyalahgunakan jabatannya untuk berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang terseret kasus suap jual beli jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai sanksi potongan gaji ini terlalu ringan.
Ia menyayangkan keputusan Dewas KPK yang dinilai terlalu takut alias cemen dalam menjatuhkan hukuman setimpal bagi Lili.
Boyamin pun membandingkan ancaman hukuman berat antara pimpinan KPK yang tertuang dalam aturan Dewas KPK dengan pegawai sipil.
"Perbandingannya kalau di dunia pegawai negeri sipil, pemotongan gaji itu adalah termasuk sanksi sedang."
"Kalau berat, dalam konteks pemberhentian dengan hormat dan tidak terhormat," ucap Boyamin, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Senin (30/8/2021).
"Kategori berat kalau di peraturan Dewas KPK itu potong gaji, kedua diminta mengundurkan diri," imbuh dia.
Dari perbandingan ini, Boyamin menilai kategori sanksi berat dalam aturan Dewas KPK juga terlalu ringan.
"Bukan hanya putusannya yang cemen, tapi peraturannya juga sangat cemen. Jadi tidak bisa berharap banyak," jelas Boyamin.
Lanjutnya, Boyamin mengingatkan pelanggaran kode etik pimpinan KPK merupakan delik umum, yang mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Lili Pantauli dinilai pantas menerima hukuman 5 tahun penjara.