Berita Muratara
Cara Membuat Kartu Sidik Jari untuk SKCK di Polres Muratara, Ini Syarat dan Waktu Pelayanannya
Kartu sidik jari biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, salah satunya sebagai syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kartu sidik jari merupakan hasil perumusan dari garis-garis yang ada pada jari jemari seseorang.
Kartu sidik jari biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, salah satunya sebagai syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ingin membuat kartu sidik jari bisa datang langsung ke kantor Polres.
Kantor Polres Musi Rawas Utara berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit.
Tiba di kantor Polres, pemohon langsung menuju tempat pelayanan sidik jari di ruang Unit Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kelengkapan Syarat untuk membuat Kartu Sidik Jari :
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar sesuai tahun lahir. (Latar merah untuk tahun lahir ganjil dan latar biru untuk tahun lahir genap)
3. Fotokopi KTP dan pas foto tersebut dimasukkan ke dalam map biola warna merah lalu serahkan ke petugas.
Tata Cara Membuat Kartu Sidik Jari :
1. Pemohon nantinya diminta mengisi belangko AK 23 yang disediakan oleh petugas.
2. Pemohon nantinya akan dipanggil oleh petugas untuk diambil rumusan sidik jarinya.
3. Setelah itu pemohon akan diberikan kartu sidik jari sebagai tanda bahwa pemohon telah diambil sidik jarinya untuk seumur hidup.
Baca juga: Cara Syarat Dokumen Membuat dan Perpanjang SKCK di Polres/ Polsek di Muratara, Ini Biayanya
Membuat sidik jari di Polres Musi Rawas Utara tidak dipungut biaya alias gratis dan pemohon dilarang berhubungan dengan calo.
Waktu pelayanan pembuatan sidik jari di Polres Musi Rawas Utara pada hari kerja mulai pukul 08.30 WIB sampai 14.30 WIB.