Pelayanan Publik di Sumsel
Cara Syarat Dokumen Membuat dan Perpanjang SKCK di Polres/ Polsek di Muratara, Ini Biayanya
Cara membuat dan memperpanjang SKCK di Polres dan Polsek di Muratara sangat mudah. Anda tinggal melengkapi berkas berikut ini
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Warga Musirawas Utara (Muratara) dapat membuat SKCK di Polres atau Polsek di Muratara.
Cara membuat dan memperpanjang SKCK di Polres dan Polsek sangat mudah. Anda tinggal melengkapi berkas berikut ini :
Syarat Pembuatan SKCK
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
3. Fotokopi akte kelahiran 1 lembar
4. Fotokopi kartu sidik jari 1 lembar
5. Pas foto 4x6 latar merah 4 lembar
6. Map biola warna merah 1 lembar
Syarat Perpanjang SKCK
1. Membawa SKCK lama yang asli
2. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
3. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
4. Fotokopi akte kelahiran 1 lembar
5. Pas foto 4x6 latar merah 4 lembar
6. Map biola warna merah 1 lembar
Cara Pembuatan SKCK
Pemohon nantinya akan diarahkan untuk mengisi formulir pembuatan atau perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2006.
Bila pemohon belum memiliki kartu sidik jari akan diarahkan untuk pengambilan sidik jari terlebih dahulu.
Syarat membuat sidik jari yakni 1 lembar fotokopi KTP dan pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar sesuai tahun lahir.
Latar merah untuk tahun lahir ganjil dan latar biru untuk tahun lahir genap.
Untuk diketahui, Polsek tidak bisa menerbitkan SKCK untuk beberapa keperluan seperti melengkapi administrasi CPNS/PNS dan pembuatan visa.
Pembuatan SKCK yang memiliki keperluan yang bersifat antar negara hanya dapat dilakukan di Polres.
Bila keperluan untuk melamar kerja di lingkungan kecamatan bisa membuat SKCK di Polsek, namun untuk ke luar daerah harus di Polres.
Baca juga: Syarat Membuat SKCK di Polrestabes Palembang 2021, Ini Berkas yang Disiapkan dan Jadwal Pelayanan