BPJS Kesehatan

Jika Tidak Pernah Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Uangnya Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

Seseorang yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS maka punya kewajiban untuk membayar BPJS setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih. Selain

Tribunsumsel.com/bpjskesehatan
Jika Tidak Pernah Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Uangnya Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya 

Selain itu banyak yang bertanya, apakah BPJS kesehatan menanggung pengobatan untuk penyakit kronis dan berbahaya? Jawabannya adalah BPJS Kesehatan menanggung biaya penyakit kronis, dan oleh karena itu per Agustus 2018 lalu BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan sebanyak 16,5 Triliun rupiah.

Hal ini dipicu oleh banyaknya angka penyakit kronis untuk masyarakat di Indonesia sehingga pemerintah harus membayarkan dengan anggaran negara.

Lantas, apa saja penyakit kronis yang banyak menjadi beban BPJS untuk tahun 2018 lalu? Ini dia penyakitnya :

1. Penyakit Jantung

2. Penyakit gagal ginjal

3. Penyakit Hepatitis

4. Penyakit Stroke

5. Penyakit Kanker

6. Penyakit Thalassemia

7. Penyakit Leukimia

8. Penyakit Haemophilia

Karena mengingat banyaknya masyarakat Indonesia yang menderita penyakit kronis, langkah untuk menjadi peserta BPJS dinilai sebagai langkah yang tepat dan menjamin.

Namun sebelumnya, untuk menyelamatkan diri terlebih dahulu jangan lupa untuk selalu mengedepankan pola hidup sehat, makan makanan yang bergizi, olahraga secara teratur, rajin mengkonsumsi makanan berserat (buah-buahan dan sayur-sayuran) serta selalu menjaga diri dari kebiasaan yang tidak sehat.

Baca juga: Cara Pindah Tempat Faskes 1 BPJS Kesehatan dengan Mudah Tidak Perlu Datang ke Kantor Cabang

Baca juga: BPJS Kesehatan Prabumulih Beri Apresiasi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu

Baca juga: BPJS Kesehatan Paparkan Perkembangan JKN-KIS di Ogan Komering Ulu

Itulah penjelasan dari Jika Tidak Pernah Menggunakan BPJS Kesehatan, Apakah Uangnya Bisa Dicairkan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved