Breaking News

14 Narapidana Korupsi di Sumsel Dapat Remisi, Kemenkumham: Mereka Jadi Justice Collaborator

Dalam peringatan Dirgahayu ke 76 RI ada sebanyak 14 narapidana kasus korupsi di Sumsel mendapatkan remisi. 

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
The Guardian
Ilustrasi penjara. 

Pidana korupsi PP No.99/2012 RK I 14 orang dan pidana ilegal traficking PP No.99/2012 RK I 1 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko dalam rilis yang diterima Tribunsumsel.com mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan pada Kepres No.174 Tahun 1999 Tentang Remmisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.24 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.

Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.01.05- 06-705 dan PAS-PK.01.05- 06-7667 Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021 Kepada Narapidana dan Anak. 

"Adapun WBP dan Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapat remisi adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2021.
Berkelakuan Baik yaitu mentaati peraturan yang berlaku dan tidak di kenakan tindakan disiplin. Serta mendapat remisi tambahan bagi narapidana yang berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat dan membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan," jelasnya. 

Sementara itu dalam menangani over kapasitas, telah dilakukan langkah-langkah strategis seperti pemerataan pemindahan, pendelegasian wewenang pembebasan bersyarat, hingga program pembinaan narapidana. 

Mengingat saat ini jumlah Napi atau tahanan anak didik di 20 Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan sebanyak 15.104 orang.

Terdiri dari Narapidana dan anak pidana sebanyak 12.381 orang, dan Tahanan sebanyak 2.723 orang. Sedangkan kapasitas Lapas/Rutan di Sumsel hanya 6.605 orang, sehingga terjadi over kapasitas sebesar 130%.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved