14 Narapidana Korupsi di Sumsel Dapat Remisi, Kemenkumham: Mereka Jadi Justice Collaborator

Dalam peringatan Dirgahayu ke 76 RI ada sebanyak 14 narapidana kasus korupsi di Sumsel mendapatkan remisi. 

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam peringatan Dirgahayu ke 76 RI ada sebanyak 14 narapidana kasus korupsi di Sumsel mendapatkan remisi. 

Selain itu ada juga satu tahanan terorisme yang turut mendapat pengurangan masa tahanan. 

Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir mengatakan, total ada 8.711 narapidana dan anak yang mendapat remisi umum di hari kemerdekaan ini. 

"Untuk tahun ini memang ada narapidana korupsi dan teroris yang mendapat remisi, tapi tidak langsung bebas," katanya, Selasa (17/8/2021). 

Hamsir tidak menjelaskan secara rinci identitas narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi dengan berujar pihaknya juga tidak mendapat rincian data tersebut. 

Namun dijelaskannya, aturan pemberian remisi terjadi lantaran ada yang mengusulkan. 

Menurutnya, para narapidana korupsi dan teroris mendapat usulan dari para penyidik yang sebelumnya mengusulkan ke pihak Kemenkumham. 

Mereka yang mendapat remisi adalah narapidana yang sudah menjalani sepertiga masa tahanan dan sudah membayar uang pengganti kerugian negara.

"Ada napi yang menjadi Justice Collaborator (JC). Jadi pihak penyidik baik Polri maupun Kejaksaan mengirimkan surat pengajuan JC. Jadi kalau kita dapat surat tidak bisa menahan," jelasnya. 

Adapun perincian terbanyak yang mendapat remisi adalah tahanan di Lapas Kelas I Pakjo Palembang yakni sebanyak 1.236 orang. 

Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang 321 orang dan LPKA Kelas I Palembang sebanyak 112 anak. 

Dari total tersebut, narapidana dan anak yang langsung bebas karena mendapat Remisi Umum (RU II) diantaranya 195 orang se- Sumatera Selatan dengan rincian 189 narapidana dan 6 anak didik. 

Sedangkan untuk rekapitulasi remisi khusus I dan II Napi berdasarkan tindak kejahatan terdiri dari Pidana Terorisme PP No.99/2012 Remisi Khusus I sebanyak 1 orang. 

Pidana narkotika PP No.28/2006 RK I 43 orang dan RK II 1 orang. 

Pidana Narkotika PP No.99/2012 RK I 3.091 orang dan RK II 37 orang. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved