14 Narapidana Korupsi di Sumsel Dapat Remisi, Kemenkumham: Mereka Jadi Justice Collaborator
Dalam peringatan Dirgahayu ke 76 RI ada sebanyak 14 narapidana kasus korupsi di Sumsel mendapatkan remisi.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam peringatan Dirgahayu ke 76 RI ada sebanyak 14 narapidana kasus korupsi di Sumsel mendapatkan remisi.
Selain itu ada juga satu tahanan terorisme yang turut mendapat pengurangan masa tahanan.
Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir mengatakan, total ada 8.711 narapidana dan anak yang mendapat remisi umum di hari kemerdekaan ini.
"Untuk tahun ini memang ada narapidana korupsi dan teroris yang mendapat remisi, tapi tidak langsung bebas," katanya, Selasa (17/8/2021).
Hamsir tidak menjelaskan secara rinci identitas narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi dengan berujar pihaknya juga tidak mendapat rincian data tersebut.
Namun dijelaskannya, aturan pemberian remisi terjadi lantaran ada yang mengusulkan.
Menurutnya, para narapidana korupsi dan teroris mendapat usulan dari para penyidik yang sebelumnya mengusulkan ke pihak Kemenkumham.
Mereka yang mendapat remisi adalah narapidana yang sudah menjalani sepertiga masa tahanan dan sudah membayar uang pengganti kerugian negara.
"Ada napi yang menjadi Justice Collaborator (JC). Jadi pihak penyidik baik Polri maupun Kejaksaan mengirimkan surat pengajuan JC. Jadi kalau kita dapat surat tidak bisa menahan," jelasnya.
Adapun perincian terbanyak yang mendapat remisi adalah tahanan di Lapas Kelas I Pakjo Palembang yakni sebanyak 1.236 orang.
Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang 321 orang dan LPKA Kelas I Palembang sebanyak 112 anak.
Dari total tersebut, narapidana dan anak yang langsung bebas karena mendapat Remisi Umum (RU II) diantaranya 195 orang se- Sumatera Selatan dengan rincian 189 narapidana dan 6 anak didik.
Sedangkan untuk rekapitulasi remisi khusus I dan II Napi berdasarkan tindak kejahatan terdiri dari Pidana Terorisme PP No.99/2012 Remisi Khusus I sebanyak 1 orang.
Pidana narkotika PP No.28/2006 RK I 43 orang dan RK II 1 orang.
Pidana Narkotika PP No.99/2012 RK I 3.091 orang dan RK II 37 orang.
Pidana korupsi PP No.99/2012 RK I 14 orang dan pidana ilegal traficking PP No.99/2012 RK I 1 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko dalam rilis yang diterima Tribunsumsel.com mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan pada Kepres No.174 Tahun 1999 Tentang Remmisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.24 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.01.05- 06-705 dan PAS-PK.01.05- 06-7667 Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021 Kepada Narapidana dan Anak.
"Adapun WBP dan Anak Didik Pemasyarakatan yang mendapat remisi adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih pada tanggal 17 Agustus 2021.
Berkelakuan Baik yaitu mentaati peraturan yang berlaku dan tidak di kenakan tindakan disiplin. Serta mendapat remisi tambahan bagi narapidana yang berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat dan membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan," jelasnya.
Sementara itu dalam menangani over kapasitas, telah dilakukan langkah-langkah strategis seperti pemerataan pemindahan, pendelegasian wewenang pembebasan bersyarat, hingga program pembinaan narapidana.
Mengingat saat ini jumlah Napi atau tahanan anak didik di 20 Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan sebanyak 15.104 orang.
Terdiri dari Narapidana dan anak pidana sebanyak 12.381 orang, dan Tahanan sebanyak 2.723 orang. Sedangkan kapasitas Lapas/Rutan di Sumsel hanya 6.605 orang, sehingga terjadi over kapasitas sebesar 130%.