Berita Palembang

Ngaku Butuh Uang Tebus Sawah yang Digadai, Pemuda Asal Aceh Nekat Jadi Kurir Sabu

Mengaku butuh uang untuk menebus sawah yang digadaikan, seorang pemuda asal Aceh nekat menjadi kurir sabu lintas provinsi.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Tersangka Syaiful (kiri) dan Mulyadi (kanan) dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Ditresnarkoba Polda Sumsel, Senin (9/8/2021). Keduanya menjadi kurir sabu lintas provinsi. 

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup," jelasnya.

Baca juga: Polisi Bubarkan Tawuran di Gang Becek Tanjung Indah Lubuklinggau, Tangkap Ketua Geng Umur 18 Tahun

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved