Berita Palembang
Ngaku Butuh Uang Tebus Sawah yang Digadai, Pemuda Asal Aceh Nekat Jadi Kurir Sabu
Mengaku butuh uang untuk menebus sawah yang digadaikan, seorang pemuda asal Aceh nekat menjadi kurir sabu lintas provinsi.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengaku butuh uang untuk menebus sawah yang digadaikan, seorang pemuda asal Aceh nekat menjadi kurir sabu lintas provinsi.
Atas perbuatan itu, Syaiful (20) warga Aceh kini diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel saat akan mengantar 1 kilogram narkotika jenis sabu ke kawasan Kabupaten Banyuasin.
"Saya butuh uang. Sawah di kampung terpaksa digadaikan Rp.15 juta. Waktu ditawari antar (narkoba) ini, katanya saya akan dapat uang Rp.3 juta. Saya pikir lumayan, bisa jadi tambahan nebus sawah yang digadaikan. Makanya sama terima," kata Syaiful tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Senin (9/8/2021).
Tak sendiri, aparat juga berhasil menangkap Mulyadi, orang yang akan menerima sabu dari tangan Syaiful.
Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang berinisial B yang saat ini masih buron.
"Saya baru sekali ini (jadi kurir narkoba). Saya kepepet butuh uang," ucap Syaiful dengan suara lesu.
Diketahui, penangkapan terhadap Syaiful dan Mulyadi adalah hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel selama awal bulan Agustus 2021.
Ungkap kasus ini berhasil menjaring 13 tersangka dengan 7 Laporan Kepolisian.
Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang diamankan dari tangan Syaiful dan
Mulyadi merupakan terbesar selama ungkap kasus di awal Agustus 2021.
Tersangka Syaiful dan Mulyadi adalah pengedar narkotika jaringan Aceh.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat. Jadi kembali saya sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor karena narkoba ini tidak bisa kita tangani sendiri. Harus ada yang berani melapor yang kemudian hasil laporan masyarakat itu kita kembangkan, lakukan penyelidikan," ungkapnya.
Selain sabu lebih kurang 1 kilogram, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga turut mengamankan barang bukti dari para tersangka lainnya.
Meliputi 4 paket sabu seberat 6,68 gram, 3 paket besar sabu seberat 298.19 gram, 2 sabu paket sedang seberat 102.26 gram, 2 bungkus plastik berisi 202.72 gram sabu, 1 paket dengan berat 10.60 gram dan 458 butir pil ekstasi.
Sementara itu, dari keterangan tersangka, 458 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan merupakan milik oknum mantan kades di wilayah Kabupaten Pali.
"Kita masih dalam tahap pengembangan untuk segera melakukan penangkapan terhadap oknum mantan kades tersebut," kata Heri.