Berita Selebriti
Aksi Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan Raya Berbuntut Ancaman Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Setelah membuat masyarakat resah hingga memicu pengurus besar serikat mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dinar Candy.
Adapaun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:
Aturan itu tertuang dalam Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancam Jerat Dinar Candy Dengan UU Pornografi dan Pornoaksi, Ketum PB SEMMI: Tak Beradab Cuma Pansos, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/08/04/ancam-jerat-dinar-candy-dengan-uu-pornografi-dan-pornoaksi-ketum-pb-semmi-tak-beradab-cuma-pansos?page=all.