Berita Selebriti
Aksi Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan Raya Berbuntut Ancaman Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Setelah membuat masyarakat resah hingga memicu pengurus besar serikat mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dinar Candy.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Dinar Candy terancam bakal bisa dipenjara hingga denda Rp 5 Miliar.
Aksi Dinar Candy yang memakai bikin di jalan raya lantaran protes perpanjangan PPKM Level 4 berbuntut panjang.
Setelah membuat masyarakat resah hingga memicu pengurus besar serikat mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dinar Candy.
Ya Dinar Candy dinilai telah melakukan tindakan yang bernuansa pornografi dan pornoaksi.
"Karena perbuatan itu telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya, besok.
Selain melaporkan, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan," kata Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).
Bintang menuturkan, apa yang dilakukan Dinar Candy benar-benar tak sesuai adab ketimuran dan melanggar norma kesopanan.

Ia menilai aksi berbikini itu tak memiliki adab dan rasa empati di tengah kondisi masyarakat yang kesusahan akibat PPKM Level 4.
"Aksi berbikini itu merupakan 'panjat sosial' yang melanggar norma kesopanan.
Aksi pansos itu sangat tak layak dilakukan apalagi di jalanan, silakan saja berbikini asal sesuai tempat seperti di pantai misalnya," tambah Bintang.
Oleh karena itu, Bintang berpendapat bahwa pelaporan aksi yang dinilai pornografi dan pornoaksi itu agar Dinar menyadari perbuatannya melanggar norma hukum dan kesopanan.
Ia sangat menyesalkan aksi itu sebagai ungkapan stres akibat perpanjangan PPKM padahal bisa diekspresikan dengan cara yang lebih elok.
"Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan.
Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat bukan Pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stress.
Tindakannya sudah diluar batas norma sosial & kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum," pungkasnya.
PB SEMMI akan melaporkan Dinar atas pelanggaran di dalam pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.