Kasus Sumbangan 2 Triliun

Soal Sumbangan Rp 2T Keluarga Akidi Tio, Polda Sumsel Surati PPATK,Lacak Ada atau Tidak Aliran Dana

Polda Sumsel melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana pada bilyet giro dengan nominal Rp.2 triliun yang diberikan Heriyanti, anak Akidi Tio.

DOK TRIBUN SUMSEL
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan Polda Sumsel kini turut melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana pada bilyet giro dengan nominal Rp.2 triliun yang diberikan Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio. 

"Terkait dengan perkembangan penanganan kasusnya kita akan dalami. Tahap berikutnya baik itu dari pihak perbankan maupun pihak-pihak lain yang nantinya akan kita minta keterangan terkait dengan keterangan yang diberikan Heriyanti. Jadi akan kita kroscek antara keterangan dari Heriyanti dengan keterangan yang lainnya," ujar Supriadi, Selasa (3/8/2021). 

Heriyanti anak Akidi Tio tiba di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021), pukul 12.59 WIB. Ia diperiksa selama 8 jam dan statusnya sempat disebut tersangka terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun.
Heriyanti anak Akidi Tio tiba di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021), pukul 12.59 WIB. Ia diperiksa selama 8 jam dan statusnya sempat disebut tersangka terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun. (Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini)

Belakangan, fakta mencengag kembali terungkap dari kehebohan sumbangan dana Rp.2 triliun yang didengungkan Heriyanti. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bilyet giro senilai Rp.2 triliun yang diberikan Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio ternyata tidak mencukupi. 

"Jadi maksudnya di rekening bilyet tersebut tidak cukup saldonya," ujar Supriadi saat menggelar press release di depan gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (3/8/2021). 

Fakta ini terungkap setelah kepolisian melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap bank mandiri di Sumatera Selatan (Sumsel) sesuai dengan bilyet giro yang diberikan Heriyanti.

Namun tidak diketahui kepastian berapa jumlah nominal yang terdapat dalam bilyet tersebut. 

"Terkait nama pemilik rekening, saldonya serta data daripada nasabah ini merupakan rahasia pihak bank. Jadi tidak bisa diberikan oleh pihak bank kepada kepolisian. Hanya saja ditegaskan saldo tidak cukup pada rekening tersebut," ucapnya. 

Baca juga: PPATK Lapor ke Kapolri Terkait Bilyet Giro Akidi Tio yang Bodong, Reputasi Dipertaruhkan

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved