Darurat Covid 19
Aturan Baru Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2021, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU, Cair Agustus
Aturan Baru Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2021, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU, Cair Agustus
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.
Salah satunya ialah PPKM Darurat.
Selain menerapkan peraturan, pemerintah juga memberikan sejumlah bantuan.
Aturan baru terkait pemberian subsidi gaji 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah terbit.
Aturan Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Melalui Permenaker ini, subsidi gaji diberikan kepada pekerja/buruh dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan dibayarkan sekaligus.
Hal ini berarti para pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta sekaligus.
Jika menilik penyaluran subsidi gaji tahun lalu, bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kabar Gembira! Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Bakal Cair Pada Bulan Agustus 2021
Baca juga: Subsidi Gaji Bagi Para Pekerja Sebesar Rp 1 Juta Bakal Cair Pada Agustus 2021, Lihat Syaratnya