Darurar Covid 19

Kabar Gembira! Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Bakal Cair Pada Bulan Agustus 2021

Kabar Gembira! Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Bakal Cair Pada Bulan Agustus 2021

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Ilustrasi Uang : Pemerintah tahun 2021 ini akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada pekerja 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lama ditunggu kepastiannya.

Kini pemerintah mengumumkan waktu pencairan bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji.

Rencananya, pemerintah bakal mencairkan BLT subsidi gaji pada bulan Agustus 2021.

Para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di enam wilayah akan mendapat BLT subsidi gaji dan dapat bantuan langsung tunai Rp 1 juta.

Hal ini dikonfirmasi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," papar Anwar dilansir dari Kompas.com.

Anwar memaparkan, dimungkinkan mekanisme penyalurannya akan sama seperti bantuan serupa pada tahun lalu.

Apabila merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.

"Kurang lebih sama, tentu akan perbaiki yang masih kurang," ujar Anwar.

Bantuan sosial yang diberikan dalam rangka penerapan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 ini diberikan sebesar Rp500.000 untuk 2 bulan, artinya pekerja menerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Adapun BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

BLT subsidi juga diberikan kepada pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, BLT subsidi gaji hanya diterapkan pada wilayah PPKM Level 4.

Menurut Ida, bantuan itu disiapkan untuk pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena PPKM, khususnya di wilayah level 4.

Hal ini mengingat akibat PPKM Darurat telah terjadi penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved