Berita Nasional

Daftar Aturan Perjalanan Darat, Laut dan Udara saat PPKM Level 4, Kartu Vaksinasi Salah Satu Syarat

Aturan perjalanan selama PPKM Lavel 4 di berbagai daerah di Indonesia, kartu vaksinasi masih jadi salah satu syarat

Editor: Weni Wahyuny
Kompasiana.Com
Ilustrasi - Aturan perjalanan darat, laut dan udara saat PPKM Level 4 

2. Pengguna jasa tersebut wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam), dan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

3. Pengguna jasa di bawah 18 tahun dibatasi sementara waktu.

4. Pengguna jasa dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.

5. Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan, pengguna jasa terancam tidak bisa menyeberang.

Udara

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, berikut adalah syarat melakukan perjalanan di masa PPKM Level 4 atau dengan pesawat udara:

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Hasil RT-PCR hasil negatif 2x24 jam (Kedua persyaratan tersebut hanya berlaku untuk penumpang dari dan ke Jawa Bali).

Kemudian, selama masa libur Idul Adha 2021 (19-25 Juli 2021), hanya sekelompok orang saja yang diizinkan untuk menggunakan pesawat udara:

1. Memiliki kepentingan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal.

Sektor esensial:

Komunikasi & IT
Keuangan & perbankan
Pasar modal
Sistem pembayaran
Perhotelan nonpenanganan Covid-19
Industri orientasi ekspor
Sektor kritikal:

Energi
Kesehatan
Keamanan Logistik & transportasi Industri makanan, minuman, dan penunjangnya
Petrokimia
Semen
Obyek vital nasional
Penanganan bencana
Proyek strategis nasional
Utilitas dasar (listrik/air) Industri pemenuhan pokok masyarakat

2. Memiliki kepentingan mendesak, meliputi:

Pasien dengan kondisi sakit keras Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga Kepentingan persalinan yang maksimal didampingi 2 orang Pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Simak, Aturan Baru Perjalanan Darat Laut Udara Selama PPKM Level 4

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved