Berita Nasional
Daftar Aturan Perjalanan Darat, Laut dan Udara saat PPKM Level 4, Kartu Vaksinasi Salah Satu Syarat
Aturan perjalanan selama PPKM Lavel 4 di berbagai daerah di Indonesia, kartu vaksinasi masih jadi salah satu syarat
TRIBUNSUMSELCOM - Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 baru-baru ini.
Terkait aturan bepergian di masa PPKM Level 4 sebenarnya tak jauh berbeda dengan PPKM Darurat, berdasarkan aturan yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Adalah menerapkan protokol kesehatan, menunjukkan hasil tes Covid-19 menggunakan metode RT-PCR (negatif) atau Rapid Test Antigen (nonreaktif), dan menunjukkan bukti vakinasi setidaknya dosis pertama.
Baca juga: Daftar Daerah di Indonesia yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli
Berikut aturan perjalanan sesui mode transportasinya :
Darat
Berdasarkan SE Ditjen Kemenhub Nomor 53 Tahun 202, selama masa libur Idul Adha (19-25 Juli 2021) yang juga bertepatan dengan masa PPKM Level 4 (21-25 Juli 2021),
berikut ini aturan untuk pelaku perjalanan darat:
1. Perjalanan ke luar daerah dibatasi dan dikecualikan untuk mereka yang memiliki urusan berkenaan dengan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal, juga bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak
2. Perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam).
3. Mereka yang dikecualikan untuk aturan menunjukkan kartu vaksinasi: Kendaraan pelayanan distribusi logistik, Pasien dengan kondisi sakit keras, Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, Pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang.
4. Pelaku perjalanan ke luar daerah wajib menunjukkan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas.
5. Pembatasan diberlakukan sementara waktu bagi pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun.
Baca juga: Mengenal Istilah Baru PPKM Level 4 Pengganti PPKM Darurat, Diterapkan di Inggris Sejak Akhir 2020
Laut
Mengacu informasi yang disampaikan ASDP melalui akun Instagram @ASDP191, berikut ini adalah aturan yang diberlakukan selama libur Idul Adha (18-25 Juli 2021) yang bertepatan degan PPKM Level 4:
1. Pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Jawa Bali hanya mereka yang memiliki keperluan kerja di sektor esensial dan kritikal, juga masyarakat dengan keperluan mendesak.