Berita Nasional

Daftar Aturan Perjalanan Darat, Laut dan Udara saat PPKM Level 4, Kartu Vaksinasi Salah Satu Syarat

Aturan perjalanan selama PPKM Lavel 4 di berbagai daerah di Indonesia, kartu vaksinasi masih jadi salah satu syarat

Editor: Weni Wahyuny
Kompasiana.Com
Ilustrasi - Aturan perjalanan darat, laut dan udara saat PPKM Level 4 

TRIBUNSUMSELCOM - Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 baru-baru ini.

Terkait aturan bepergian di masa PPKM Level 4 sebenarnya tak jauh berbeda dengan PPKM Darurat, berdasarkan aturan yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Adalah menerapkan protokol kesehatan, menunjukkan hasil tes Covid-19 menggunakan metode RT-PCR (negatif) atau Rapid Test Antigen (nonreaktif), dan menunjukkan bukti vakinasi setidaknya dosis pertama.

Baca juga: Daftar Daerah di Indonesia yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli

Berikut aturan perjalanan sesui mode transportasinya :

Darat

Berdasarkan SE Ditjen Kemenhub Nomor 53 Tahun 202, selama masa libur Idul Adha (19-25 Juli 2021) yang juga bertepatan dengan masa PPKM Level 4 (21-25 Juli 2021),

berikut ini aturan untuk pelaku perjalanan darat:

1. Perjalanan ke luar daerah dibatasi dan dikecualikan untuk mereka yang memiliki urusan berkenaan dengan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal, juga bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak

2. Perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam).

3. Mereka yang dikecualikan untuk aturan menunjukkan kartu vaksinasi: Kendaraan pelayanan distribusi logistik, Pasien dengan kondisi sakit keras, Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, Pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang.

4. Pelaku perjalanan ke luar daerah wajib menunjukkan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas.

5. Pembatasan diberlakukan sementara waktu bagi pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun.

Baca juga: Mengenal Istilah Baru PPKM Level 4 Pengganti PPKM Darurat, Diterapkan di Inggris Sejak Akhir 2020

Laut

Mengacu informasi yang disampaikan ASDP melalui akun Instagram @ASDP191, berikut ini adalah aturan yang diberlakukan selama libur Idul Adha (18-25 Juli 2021) yang bertepatan degan PPKM Level 4:

1. Pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Jawa Bali hanya mereka yang memiliki keperluan kerja di sektor esensial dan kritikal, juga masyarakat dengan keperluan mendesak.

2. Pengguna jasa tersebut wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam), dan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

3. Pengguna jasa di bawah 18 tahun dibatasi sementara waktu.

4. Pengguna jasa dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.

5. Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan, pengguna jasa terancam tidak bisa menyeberang.

Udara

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, berikut adalah syarat melakukan perjalanan di masa PPKM Level 4 atau dengan pesawat udara:

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Hasil RT-PCR hasil negatif 2x24 jam (Kedua persyaratan tersebut hanya berlaku untuk penumpang dari dan ke Jawa Bali).

Kemudian, selama masa libur Idul Adha 2021 (19-25 Juli 2021), hanya sekelompok orang saja yang diizinkan untuk menggunakan pesawat udara:

1. Memiliki kepentingan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal.

Sektor esensial:

Komunikasi & IT
Keuangan & perbankan
Pasar modal
Sistem pembayaran
Perhotelan nonpenanganan Covid-19
Industri orientasi ekspor
Sektor kritikal:

Energi
Kesehatan
Keamanan Logistik & transportasi Industri makanan, minuman, dan penunjangnya
Petrokimia
Semen
Obyek vital nasional
Penanganan bencana
Proyek strategis nasional
Utilitas dasar (listrik/air) Industri pemenuhan pokok masyarakat

2. Memiliki kepentingan mendesak, meliputi:

Pasien dengan kondisi sakit keras Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga Kepentingan persalinan yang maksimal didampingi 2 orang Pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Simak, Aturan Baru Perjalanan Darat Laut Udara Selama PPKM Level 4

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved