Berita Viral
Oknum Satpol PP Gowa Akhirnya Dicopot, Bupati Gowa : Mardani Terbukti Melanggar Kedisiplinan ASN
Adnan Purichta Ichsan mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP sejak Sabtu 17 Juli 2021 dan akan diproses hukum
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta, untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa, "tulis Instagramnya.
"Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman, "tulisnya.
"selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah, (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, "tulisnya.
"Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), "tulisnya.
"Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana, "tulisnya.
Tak hanya mencopot Mardani Hamdan, Adnan Purichta Ichsan juga menegur Sekda Gowa atas kesalahan anak buahnya.
"PJ Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa, Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah,"tulisnya.
"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan, dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih, salama'ki,"tulisnya.
"Stop Kekerasan,stop Bullying,"tulisnya.
Terakhir Andan Purichta Ichsan juga menasehati semua orang agar tidak melakukan kekerasan dan bullying.