Berita Viral

Oknum Satpol PP Gowa Akhirnya Dicopot, Bupati Gowa : Mardani Terbukti Melanggar Kedisiplinan ASN

Adnan Purichta Ichsan mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP sejak Sabtu 17 Juli 2021 dan akan diproses hukum

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
Kolase Instagram Adnan Purichta Ichsan dan Facebook Mardani Hamdan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Melakukan langkah tegas Pada Oknum Satpol PP Mardani Hamdan Yang Memukul Ibu Hamil Saat Razia PPKM, Sabtu(17/7/2021). Selain Dicopot Mardani Hamdan Juga Akan Diproses Hukum Di Kepolisian, Pencopotan Dilakukan Usai Dilakukan Pemeriksaan. 

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta, untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa, "tulis Instagramnya.

"Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman, "tulisnya.

"selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah, (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, "tulisnya.

"Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), "tulisnya.

"Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana, "tulisnya.

Tak hanya mencopot Mardani Hamdan, Adnan Purichta Ichsan juga menegur Sekda Gowa atas kesalahan anak buahnya.

"PJ Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa, Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah,"tulisnya.

"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan, dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih, salama'ki,"tulisnya.

"Stop Kekerasan,stop Bullying,"tulisnya.

Terakhir Andan Purichta Ichsan juga menasehati semua orang agar tidak melakukan kekerasan dan bullying.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved