Berita Viral
Oknum Satpol PP Gowa Akhirnya Dicopot, Bupati Gowa : Mardani Terbukti Melanggar Kedisiplinan ASN
Adnan Purichta Ichsan mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP sejak Sabtu 17 Juli 2021 dan akan diproses hukum
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Tindakan kekerasan dilakukan oknum anggota Satpol PP terhadap ibu hamil di Gowa jadi sorotan.
Publik mengutuk keras oknum yang melakukan tindak tak bermoral tersebut.
Sebagian publik figur menyindir kalau tindakan tersebut dianggap berbahaya.
Bahkan salah satu publik figur menilai kalau kejiwaan dan urine dari oknum Satpol PP tersebut harus diperiksa.
Kini Adnan Purichta Ichsan selaku Bupati Gowa melakukan langkah tegas kepada Mardani Hamdan selaku Oknum Sekretaris Satpol PP.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Inspektorat Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan Asn, dilansir Instagram Adnan Purichta Ichsan.
Klik Disini Melihat Pencopotan Oknum Satpol PP Mardani Hamdan Usai Lakukan Pemukulan Pada Ibu Hamil

Tak hanya itu Adnan Purichta Ichsan mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP sejak Sabtu 17 Juli 2021.
"SAYA COPOT!
Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, "tulis Instagram adnanpurichtaichsan.
"Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, "tulis Instagram adnanpurichtaichsan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya, "tulis Instagramnya.

(instagram adnanpurichtaichsan)
Adnan Purichta Ichsan punya alasan tidak mencopot langsung Mardani Hamdan karena ingin menggunakan prosedur hukum.
"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Sy tidak langsung saja mencopot, yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, "tulis Instagramnya.
"Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya, "tulis Instagramnya.
Usai dipecat Mardani Hamdan akan diproses di Polres Gowa.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta, untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa, "tulis Instagramnya.
"Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman, "tulisnya.
"selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah, (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, "tulisnya.
"Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), "tulisnya.
"Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana, "tulisnya.
Tak hanya mencopot Mardani Hamdan, Adnan Purichta Ichsan juga menegur Sekda Gowa atas kesalahan anak buahnya.
"PJ Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa, Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah,"tulisnya.
"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan, dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih, salama'ki,"tulisnya.
"Stop Kekerasan,stop Bullying,"tulisnya.
Terakhir Andan Purichta Ichsan juga menasehati semua orang agar tidak melakukan kekerasan dan bullying.