Berita Palembang

PPKM Mikro, Pemprov Sumsel Mulai Kurangi Pegawai Hadir di Kantor, Dibagi 2 shift

Pemprov Sumsel mengeluarkan surat edaran sistem kerja aparatur sipil negara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Suasana di ruangan administrasi Pemprov Sumsel, Jumat (9/7/2021).Pemprov Sumsel mengeluarkan surat edaran sistem kerja aparatur sipil negara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengeluarkan surat edaran nomor : 800/4084/BKD.I/2021 tentang sistem kerja aparatur sipil negara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko corona virus disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Aturan itu berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama PPKM di Lingkungan Pemprov Sumsel dilaksanakan melalui Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan pengaturan 25 persen yang hadir secara langsung dan dibagi per shif.

Untuk Senin-Kamis yang shit pagi pukul 07.30 hingga 12.00 WIB dan shif siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan hari Jumat shif pagi pukul 07.30 hingga 11.30 WIB dan shif siang pukul 11.30 hingga 16.30 WIB.

Terpantau di lingkungan Pemprov Sumsel sudah mulai diberlakukan atauran WFH dan WFO.

Meskipun belum seutuhnya, dikarenakan masih di sosialisasikan.

Seperti di ruangan administrasi yang ada di Pemprov Sumsel, terpantu dari kapasitas ruangan isi 20 orang yang hadir 5-7 orang. Terlihat sudah ada jarak antar meja satu dan lainnya.

"Kita mengikuti aturan yang ada. Jadi dibagi shif pagi dan siang," kata Hertika ASN di Pemprov Sumsel saat di ruang administrasi Pemprov Sumsel, Jumat (9/7/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa saat ini masih diatur sapa yang bakal masuk pagi dan siang dan siapa yang WHF. Jadi jadwalnya masih diatur, namun meskipun begitu yang hadir sudah mulai dikurangi.

"Di sini kapasitasnya 20 orang, maka yang hadir nantinya 5 orang per shif dan sisanya WHF. Meskipun WFH harus tetap stand by dan bekerja dari rumah," katanya.

Baca juga: Hari Ini Mulai Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palembang, Berikut Sederet Aturan Perlu Anda Ketahui

Sementara itu hal yang sama juga diungkapkan oleh  Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel Henny Yulianti, S.IP, MM, bahwa sesuai edaran yang ada maka harus ditaati.

"Seusai surat edaran yang masuk hanya 25 persen, dan dibagi dua shif.  Sisanya WFH dari rumah," katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Akhmad Mukhlis pun mengatakan hal yang sama, bahwa di BPKAD juga mengikuti aturan yang ada sesuai surat edaran tersebut.

"Kita harus taat dengan aturan pemerintah pusat maupun daerah, karena aturan ini untuk kepentingan dan kebikan kita semua," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved