Berita Palembang

Hari Ini Mulai Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palembang, Berikut Sederet Aturan Perlu Anda Ketahui

Pengetatan PPKM Mikro ini ada beberapa point penting yang diatur, diantaranya yakni jam operasional mall yang dibatasi jam 5 sore atau pukul 17.00 WIB

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel.com
Mulai hari ini, 9 Juli 2021, Kota Palembang telah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro. Ada aturan baru pembagian kerja di kantor dan rumah, jam operasional mal, layanan pemesanan makanan di restoran selama pengetatan PPKM mikro Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hari ini kota Palembang telah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro yang dimulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan dalam Pengetatan PPKM Mikro ini ada beberapa point penting yang diatur, diantaranya yakni jam operasional mall yang dibatasi jam 5 sore atau pukul 17.00 WIB.

"Kita juga sudah mensosialisasikan surat edaran ini yang telah kita lakukan ke mall, cafe, perkantoran dan lain sebagainya," ujarnya.

Berikut aturan yang tertuang dalam berdasarkan surat edaran Walikota Palembang nomor 25/SE/DINKES/2021 Tanggal 7 Juli 2021 tentang .Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palembang:

1. 75 persen aktivitas bekerja dari rumah (WFH) dan 25 persen aktivitas bekerja di kantor (WFO).

2. Pelaksanaan pada sektor essensial dapat dilakukan 100 persen

3. 100 Persen aktivitas melalui belajar daring atau online

4. - Kegiatan makan dan minum ditempat umum kapasitas 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 17.00 wib
- Layanan pesan/antar atau dibawa pulang sampai pukul 20.00 wib
- Bagi restoran yang hanya melayani pesan antar / dibawa pulang bisa operasional sampai 24 jam

5. - Pusat perbelanjaan/mall, pusat perdagangan buka sampai pukul 17.00 wib
- Kapasitas pengunjung 25 persen

6. Tamu undangan pernikahan dibatasi hanya 30 orang dan tidak melayani makan ditempat

7. Kapasitas tamu acara syukuran, khitanan dan hajatan hanya 25 persen dan tidak melayani makan ditempat

8. Pelaksanaan kegiatan seni budaya, rapat, seminar dilakukan secara daring/online

9. Area publik (taman, tempat wisata, dll) tutup sementara waktu

10. Pembatasan penumpang pada transfortasi umum, angkutan massal, taksi, ojek diatur kapasitas dan jam operasionalnya serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat

11. Kegiatan keagamaan dilaksanakan dengan kewajiban bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai pengaturan teknis dari Kemenag berdasarkan zona yang ditetapkan oleh pemerintah dan apabila dalam kondisi zona orange dan merah untuk mengoptimalkan ibadah di rumah.

Baca juga: Covid Meningkat, Pemkot Lubuklinggau Siapkan Gedung UPT Diklat untuk Rumah Sehat Pasien Covid-19

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved