Berita OKU
SK, Mantan Anggota DPRD OKU Ditangkap Polisi Saat Pesta Ganja di Areal Sungai Ogan
Mantan anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial SK diamankan polisi Satres Narkoba Polres OKU saat sedang pesta ganja, Selasa malam.
Sedangkan satu orang lagi inisial SA karena hasil tes urinnya negatif langsung dikembalikan.
Khusus untuk tersangka AM yang diduga menjadi bandar narkoba jenis daun ganja langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.
Kasat Narkoba yang didiampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan, tesangka AM yang diduga menjadi bandar ganja diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sat narkoba Polres OKU terus mengembangkan kasus ini ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU.
Sementara itu mantan anggota dewan Kabupaten OKU inisial SK Saat ditanya wartawan tentang statusnya sebagai penikmat narkotika jenis ganja dengan nada santai mengatakan
“Nanti ke rumah saja” kata mantan anggota DPRD OKU dua priode ini (2004-2009 dan 2009-2014).
SK terlihat terus menundukan kepada selama sesi jumpa pers dan menghindari kontak mata demgan awak media yang sebagian besar kenal dengannya.
Disisi lain, sejumlah warga masyarakat Kelurhaan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur berharap pihak terkait memberikan hukuman setimpal terhadap tersangka pengedar narkoba karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Apalagi sampai melakukan pesta ganja di ruang terbuka seperti ini, jelas-jelas mengancam kesleamatan generasi muda mendatang,” kata salah seorang warga Sukajadi.
Menurut warga , apabila hanya direhab saja maka kecil kemungkinan belasan penikmat ganja itu akan jera. Padahal perbuatanya sangat meresahkan karena bisa membawa pengaruh buruk kepada anak-anak. (SP/LENI JUWITA)