Berita OKU

SK, Mantan Anggota DPRD OKU Ditangkap Polisi Saat Pesta Ganja di Areal Sungai Ogan

Mantan anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial SK  diamankan polisi Satres Narkoba Polres OKU saat sedang pesta ganja, Selasa malam.

SRIPOKU/LENI JUWITA
Rilis Polres OKU. SK Mantan Anggota DPRD OKU dua periode ditangkap Polisi tengah pesta ganja di pulau yang berada di tengah Sungai Ogan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, Selasa( 6/7/2021) malam 

 Sedangkan satu orang lagi inisial SA karena hasil tes urinnya negatif   langsung dikembalikan.  

Khusus untuk  tersangka AM yang diduga menjadi bandar narkoba jenis daun ganja langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.

Kasat Narkoba yang didiampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan, tesangka AM yang diduga menjadi bandar ganja diancam hukuman  penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sat narkoba Polres OKU terus mengembangkan kasus ini ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU.

Sementara itu mantan anggota dewan Kabupaten OKU inisial SK Saat ditanya wartawan tentang statusnya sebagai penikmat narkotika jenis ganja dengan nada santai mengatakan

“Nanti ke rumah saja” kata mantan anggota DPRD OKU dua priode ini  (2004-2009 dan 2009-2014).

SK  terlihat terus menundukan kepada selama sesi jumpa pers dan menghindari kontak mata demgan awak media yang sebagian besar kenal dengannya.

Disisi lain, sejumlah warga masyarakat Kelurhaan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur berharap pihak terkait memberikan hukuman setimpal terhadap tersangka  pengedar narkoba karena sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Apalagi sampai melakukan pesta ganja di ruang terbuka seperti ini, jelas-jelas mengancam kesleamatan generasi muda mendatang,” kata salah seorang warga Sukajadi.

Menurut warga , apabila hanya direhab saja maka kecil kemungkinan belasan penikmat ganja itu akan jera. Padahal  perbuatanya sangat meresahkan karena bisa membawa pengaruh buruk kepada anak-anak. (SP/LENI JUWITA)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved