Berita OKU

SK, Mantan Anggota DPRD OKU Ditangkap Polisi Saat Pesta Ganja di Areal Sungai Ogan

Mantan anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial SK  diamankan polisi Satres Narkoba Polres OKU saat sedang pesta ganja, Selasa malam.

SRIPOKU/LENI JUWITA
Rilis Polres OKU. SK Mantan Anggota DPRD OKU dua periode ditangkap Polisi tengah pesta ganja di pulau yang berada di tengah Sungai Ogan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, Selasa( 6/7/2021) malam 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA----Mantan anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial SK  diamankan polisi Satres Narkoba Polres OKU saat sedang pesta ganja bersama belasan penikmat daun hara.

Sk dan kelompoknya diamankan di pulau yang berada di tengah Sungai Ogan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, Selasa( 6/7/2021) malam.

Mantan anggota dewan periode 2004 -2009 dan Priode 2009-2014  berinisial Sk  ini diamankan saat berpesta ganja bersama teman-temannya sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi  Satres Narkoba Polres OKU  dibawah pimpinan AKP Hillal Adi Imawan  SIK menggaruk belasan tersangka penikmat daun ganja yang sedang berpesta daun memabukan.  

Masing-masing inisial HM , FS. DI, PS MRF , FR, IA, SK, RD, SY MI dan SY .

Polisi langsung melakukan penggeledahan tubuh belasan terduga penikmat ganja.

Saat dilakukan penggeledahan dari 12 orang yang digeledah kedapatan 1 orang dengan inisial AM yang ditemukan ada barang bukti .

AM juga  mengakui daun ganja di dekat kakinya benar miliknya.

Sedangkan 11 orang lainnya tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Polisi langsung mengintrogasi tersangka  AM dan mengembangkan kasus ini selanjutnya tersangka AM dibawa ke rumahnya di bilangan wilayah Kibang Permai.

Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM hasilnya polisi menemukan 59 paket daun ganja kering yang siap edar.

Polisi bergerak cepat mengamankan 59 paket yang diduga daun ganja dengan total berat sekitar 170 gram tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKU  guna pengusutan lebih lanjut.

Belasan tersangka yang diduga penikmat daun ganja ini langsung dilakukan tes urine hasilnya  11 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Sedangkan satu orang lagi inisial SA  hasil tes urine nya negatif.

Kasat Narkoba AKP Hillal Adi Imawan SIK kepada awak media dalam jumpa pers yang dipusatkan di di ruang humas Polres OKU Kamis (8/7/2021)  menjelaskan dari  12 orang yang di amankan polisi  11 orang  yang  hasil tes urinnya positif  namun tidak ditemukan barang bukti selanjutnya di dikirim ke Badan Narkoba Kabupaten (BNK)  OKU TIMUR  untuk direhab.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved