Polemik KPK
KPK Beri Penjelasan Tentang Kelanjutan Nasib 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan
KPK Beri Penjelasan Tentang Kelanjutan Nasib 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan
Lembaga antirasuah juga memastikan akan tetap independen dalam menjalankan tugas ke depannya.
"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," kata Alex.
Baca juga: Dewas KPK Disebut Sudah Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri Usai Menolak Telusuri Dugaan Kasus Gratifikasi
Baca juga: Kisah Mobil Ambulans Hilang Dicuri, Padahal Dibutuhkan Masyarakat, Tabung Oksigen dan STNK Dibawa
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK dan pimpinan kementerian/lembaga terkait.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan mengatakan, dalam surat keberatan itu mereka meminta agar pimpinan KPK serta menteri dan kepala lembaga dimaksud membatalkan keputusan sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK tertanggal 25 Mei 2021.
"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," kata Hotman dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tak Bisa Hentikan Pemberhentian 51 Pegawai Gagal TWK.