CPNS 2021
Perbedaan dan Persamaan PNS dan PPPK, Dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan Hingga Gaji, Jangan Salah
Perbedaan dan Persamaan PNS dan PPPK, Dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji, Jangan Salah
c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
Hak
Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen.
Selain dituliskan itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Baca juga: Ini Besaran Gaji ASN/PNS di Provinsi Sumatera Selatan dari Golongan Terendah Sampai Tertinggi
Baca juga: Aturan Baru, Setiap PNS yang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dinyatakan Mengundurkan Diri
Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.
PNS berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Cuti
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d. Perlindungan
e. Pengembangan kompetensi
CPNS 2021
Perbedaan PNS dan PPPK
PNS
PPPK
Persamaan PNS dan PPPK
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Peserta CPNS 2021 yang Sudah Dapat NIP Bila Terbukti Curang Akan Didiskualifikasi, Imbas SKD Curang |
![]() |
---|
Kisah Peraih Nilai 510 SKD, Peserta CPNS ini Malah Didiskualifikasi dan Dipanggil Polisi, Kronologi |
![]() |
---|
BKN Identifikasi 225 Kecurangan Tes CPNS 2021, Bakal Langsung Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Arti PL, P, TL dan TH Adalah? Kode Keterangan dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 |
![]() |
---|
Terima Banyak Tunjangan, Berikut Rincian Gaji PPPK, Ada yang Hampir Rp 7 Juta Perbulan |
![]() |
---|