CPNS 2021

Perbedaan dan Persamaan PNS dan PPPK, Dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan Hingga Gaji, Jangan Salah

Perbedaan dan Persamaan PNS dan PPPK, Dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji, Jangan Salah

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Perbedaan PNS dan PPPK 

e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Hak

Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen.

Selain dituliskan itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Baca juga: Ini Besaran Gaji ASN/PNS di Provinsi Sumatera Selatan dari Golongan Terendah Sampai Tertinggi

Baca juga: Aturan Baru, Setiap PNS yang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dinyatakan Mengundurkan Diri

Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.

PNS berhak memperoleh:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas

b. Cuti

c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

d. Perlindungan

e. Pengembangan kompetensi

PPPK berhak memperoleh:

 a. Gaji dan tunjangan

 b. Cuti

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved