CPNS 2021
Perbedaan dan Persamaan PNS dan PPPK, Dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan Hingga Gaji, Jangan Salah
Perbedaan dan Persamaan PNS dan PPPK, Dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji, Jangan Salah
e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
Hak
Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen.
Selain dituliskan itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Baca juga: Ini Besaran Gaji ASN/PNS di Provinsi Sumatera Selatan dari Golongan Terendah Sampai Tertinggi
Baca juga: Aturan Baru, Setiap PNS yang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Dinyatakan Mengundurkan Diri
Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.
PNS berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. Cuti
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d. Perlindungan
e. Pengembangan kompetensi
PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan
b. Cuti