CPNS 2021
Perbedaan dan Persamaan PNS dan PPPK, Dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan Hingga Gaji, Jangan Salah
Perbedaan dan Persamaan PNS dan PPPK, Dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji, Jangan Salah
TRIBUNSUMSEL.COM - Lama ditunggu, akhirnya pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka,
Seperti diketahui, pendaftaran ini memang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Hal itu dikarenakan, banyaknya masyarakat di Indonesia yang terobsesi menjadi seorang PNS.
Namun ada persamaan dan perbedaan antara status PNS dan PPPK sebelum mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2021.
Terdapat beberapa perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK, baik berkaitan dengan masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapatnya.
Berikut informasi masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapat status PNS dan PPPK.
Masa Kerja
Pengertian PNS merupakan pembina kepegawaian dengan tujuan untuk menempati posisi di pemerintahan tertentu secara permanen.
Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan masa atau jangka waktu jabatannya.
Dikutip dari TribunStyle.com, Jumat (2/7/2021), masa Kerja PNS dimulai sejak diangkat menjadi pegawai hingga Pensiun.
Sementara, PPPK hanya setahun dan dapat pula diperpanjang diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
Untuk diketahui, masa jabatan PPPK dapat dikatakan fleksibel.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," kata Bima di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.