Ini Besaran Gaji ASN/PNS di Provinsi Sumatera Selatan dari Golongan Terendah Sampai Tertinggi
Besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertetera dalam Peratuan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019,
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertetera dalam Peratuan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019, tentang perbuahan kedelapan atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Dalam aturan tersebut gaji ASN dibagi menjadi empat golongan yaitu golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV.
"Gaji pokok ASN mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200," kata Analis Kepegawaian Muda, Koordinator Fungsi Fasilitasi Pengembangan Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Walter Marianus, Jumat (25/6/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan tunjangan kinerja. Masing-masing instansi nilai tunjangan kerjanya besarannya berbeda-beda.
"Ada juga tunjangan lain seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan hari raya (THR), gaji ketiga belas dan lain-lain," ungkapnya.
Berikut rincian gaji pokok ASN berdasarkan golongannya.
- Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II (Lulusan SMP hingga D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300