Ini Besaran Gaji ASN/PNS di Provinsi Sumatera Selatan dari Golongan Terendah Sampai Tertinggi

Besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertetera dalam Peratuan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019,

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi PNS. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertetera dalam Peratuan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019, tentang perbuahan kedelapan atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Dalam aturan tersebut gaji ASN dibagi menjadi empat golongan yaitu golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV.

"Gaji pokok ASN mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200," kata Analis Kepegawaian Muda, Koordinator Fungsi Fasilitasi Pengembangan Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Walter Marianus, Jumat (25/6/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan tunjangan kinerja. Masing-masing instansi nilai tunjangan kerjanya besarannya berbeda-beda.

"Ada juga tunjangan lain seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan hari raya (THR), gaji ketiga belas dan lain-lain," ungkapnya.

Berikut rincian gaji pokok ASN berdasarkan golongannya.

- Golongan I (Lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

 Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500   

- Golongan II (Lulusan SMP hingga D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved