Berita Nasional Hari Ini
Tanggapan Muhammadiyah soal Tempat Ibadah Ditutup Saat PPKM Darurat : Bisa Dimarahi Tuhan
PP Muhammadiyah ikut merespon soal tempat ibadah ditutup saat PPKM Darurat. Menurut Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, tempat ibadah tak harus ditutup
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tempat ibadah ditutup sementara menjadi salah satu poin dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Poin tersebut ditanggapi oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas membandingkan dengan penerapan pemerintah terkait pembatasan untuk tempat kerja atau kantor.
Di mana kata dia, jika di daerah zona merah seperti di Jakarta, perkantoran masih diperkenankan untuk dihadiri 25 persen dari karyawannya, maka kebijakan tersebut juga bisa diterapkan untuk tempat ibadah.
"Kalau menurut saya jika di daerah zona merah itu perkantoran hanya diperkenankan dihadiri oleh 25% dari karyawannya maka hal yang serupa juga bisa kita berlakukan untuk masjid," tutur Anwar saat dikonfrimasi Tribunnews.com, Kamis (1/7/2021).
"Jadi kalau kantor tidak ditutup ya masjid juga jangan ditutup kalau kantor ditutup, ya akan menimbulkan masalah dan kalau masjid ditutup bangsa ini bisa dimarahi Tuhan," ucapnya menambahkan.
Kendati begitu kata Anwar setiap pengurus Masjid di daerah yang masuk dalam zona merah dapat menginisiasi kebijakan untuk menaati protokol kesehatan yang ketat kepada jamaahnya.
Upaya yang dilakukan seperti halnya, menggunakan masker berlapis, menerapkan pembatasan jamaah hanya 25 persen yang boleh hadir serta melakukan jaga jarak dengan batas 4 meter dari setiap jamaah.
Baca juga: Daftar 122 Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2020, Berikut Batasannya

"Ya maskernya hendaklah dibuat berlapis dan jaga jaraknya harus dihormati, ya kalau di daerah zona merah kapasitasnya hanya 25 persen ini berarti jaraknya antara 1 jamaah dengan yang lain 4 meter," tutur Anwar.
"Jadi bukan dengan menutup Masjid, sehingga dengan demikian Masjid tetap semarak begitu kalau menutup Masjid ya saya rasa murka Tuhan ya kena kepada kita," sambungnya.
Sebab kata dia, tugas umat beragama yakni memakmurkan tempat ibadahnya jangan sampai membiarkan kosong tanpa kegiatan ibadah, dan itu semua kata Anwar sudah diatur dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Hanya saja dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti ini perlu dikedepankan penerapan protokol kesehatan, yang sejatinya dapat membuat aman masyarakat.
"Oleh karena itu sebenarnya yang yang harus kita lakukan adalah ya bagaimana caranya supaya masyarakat ya bisa mematuhi protokol medis yang ada itu," tukasnya.
PPKM Darurat Diusulkan 3-20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memastikan penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19.