Berita Nasional Hari Ini
Daftar 122 Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2020, Berikut Batasannya
Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat secara resmi di Pulau Jawa dan Bali. Berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM Darurat
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Daftar 122 kabupaten/kota di 7 provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Ada 48 kabupaten/kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3.
Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.
Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 3 yakni kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.
Sementara itu Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 4 yakni kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.
Diketahui, Presiden Joko Widodo umumkan secara resmi penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).
Berikut daftar kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).
Jawa Barat
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku di Pulau Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021, Jokowi : Demi Keselamatan Kita Semua
DKI Jakarta
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).
Jawa Tengah